Jakarta (iddaily.net) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Adang saat Konferensi Pers Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan korupsi batu bara dan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adang menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pembentukan Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Saya Adang Daradjatun dari Fraksi PKS. Sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Adang.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga soliditas antarlembaga negara selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Tetapi ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI,” tegasnya.
Menurut Adang, koordinasi yang baik antarinstansi akan mendukung penyelesaian berbagai perkara secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” lanjutnya.
Konferensi pers tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani melalui skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Perhatian masyarakat juga semakin besar setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung di tengah proses penanganan perkara yang masih berjalan.
Adang berharap Panja Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga proses penegakan hukum tetap berlangsung profesional, transparan, dan tidak mengganggu hubungan antarlembaga negara.
Menurutnya, penguatan koordinasi antara DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjadi modal penting dalam memastikan setiap perkara hukum diselesaikan secara adil, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
