Jakarta (iddaily.net) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan pengerahan kekuatan militer dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penyidikan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
YLBHI menilai sejumlah peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, seperti pengusutan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang turut menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung, berpotensi mengancam prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia.
Dalam keterangannya, YLBHI menyoroti dua peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Pertama, rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan anggota TNI setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan kepolisian.
Kedua, pada Kamis (9/7/2026) dini hari, puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Menurut YLBHI, kejadian tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai potensi intervensi militer dalam penegakan hukum sipil.
Organisasi bantuan hukum itu mengingatkan bahwa sejak awal pihaknya telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan karena dinilai membuka ruang bagi militer untuk memasuki wilayah sipil dan sistem peradilan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
YLBHI menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terseret ke dalam konflik politik, konflik antarlembaga, maupun pertarungan kekuasaan di antara institusi negara.
Penegakan hukum, menurut mereka, harus berjalan berdasarkan aturan hukum dan tidak boleh berubah menjadi arena adu kekuatan antar-aparat.
“Jika proses penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kehadiran kelompok yang diduga berasal dari unsur militer di kantor kepolisian, maka yang terancam bukan hanya satu perkara, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri,” demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI juga menegaskan bahwa TNI tidak seharusnya terlibat dalam penegakan hukum sipil. Organisasi tersebut berpandangan bahwa tentara bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, dan bukan instrumen yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap penyidik atau memengaruhi jalannya proses hukum.
Lebih jauh, YLBHI menilai situasi tersebut menunjukkan potensi persoalan dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Menurut YLBHI, regulasi tersebut berpotensi membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, sesuatu yang dianggap berada di luar fungsi pertahanan negara.
YLBHI berpendapat bahwa perlindungan terhadap jaksa seharusnya tidak melibatkan institusi militer.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kehadiran prajurit di sekitar proses penyidikan dapat menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, maupun masyarakat, serta berpotensi mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Selain itu, YLBHI mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri praktik dwifungsi militer.
Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam proses yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil dinilai berisiko menggerus prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, YLBHI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI untuk tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum, serta mendorong DPR RI melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang melibatkan militer di sektor sipil.
YLBHI juga mendesak DPR RI memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri secara terbuka untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa di Polda Metro Jaya.
Selain itu, organisasi tersebut meminta pemulihan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong Polri mengusut kasus yang berkembang secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
Di akhir pernyataannya, YLBHI mengajak masyarakat untuk terus mengawal demokrasi dan menolak berbagai bentuk intervensi militer di sektor sipil, termasuk dalam penegakan hukum, demi menjaga prinsip negara hukum dan kepentingan publik.
