Jakarta (iddaily.net) -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Organisasi tersebut menilai program yang digagas pemerintah untuk mendorong ekonomi desa justru berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi, membebani keuangan desa, serta membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan ekonomi sipil.
Menurut YLBHI, koperasi seharusnya lahir dari inisiatif masyarakat melalui proses yang demokratis dan sukarela. Sebaliknya, pembentukan KDMP/KKMP dinilai dilakukan secara terpusat, seragam, dan berorientasi pada target pemerintah, sehingga tidak mencerminkan semangat koperasi yang sesungguhnya.
Top-Down
Dalam keterangannya, YLBHI menyatakan koperasi harus dikendalikan oleh anggotanya sendiri, bukan oleh pemerintah maupun pihak luar.
Prinsip tersebut, menurut mereka, sejalan dengan konsep koperasi yang dikembangkan oleh Mohammad Hatta sebagai bentuk demokrasi ekonomi yang mengedepankan gotong royong, kemandirian, dan tanggung jawab bersama.
YLBHI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 telah menegaskan pembentukan koperasi harus bersifat bottom-up, bukan top-down.
Putusan tersebut membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Menurut YLBHI, desain Program KDMP/KKMP saat ini lebih mengedepankan peran pemerintah, BUMN, pembiayaan perbankan, dan birokrasi dibandingkan kedaulatan anggota koperasi.
Membebani Desa
YLBHI juga menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP/KKMP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembiayaan melalui perbankan hingga Rp3 miliar per unit dengan tenor enam tahun dan bunga sebesar 6 persen per tahun.
Angsuran pembiayaan dapat dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa.
Menurut YLBHI, mekanisme tersebut berpotensi membebani pemerintah desa karena Dana Desa yang seharusnya digunakan berdasarkan hasil musyawarah warga dapat terserap untuk membiayai proyek pembangunan fisik koperasi.
Memicu Konflik Lahan
Selain pembiayaan, YLBHI menyoroti pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP/KKMP yang disebut memunculkan persoalan pertanahan di sejumlah daerah.
Beberapa lokasi pembangunan disebut memanfaatkan lapangan desa, lingkungan sekolah, hingga lahan yang masih disengketakan warga.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang publik dan memicu konflik sosial.
YLBHI mengungkapkan sejumlah contoh kasus, antara lain:
* Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilaporkan menyisakan sengketa lahan antara warga dan pembangunan gerai KDMP.
* Desa Sukobubuk, Kabupaten Pati, di mana warga menolak pembangunan gerai di lapangan desa yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga, pendidikan, dan sosial.
* Kelurahan Timbau, Kutai Kartanegara, yang sempat menolak pembangunan di lapangan sepak bola hingga akhirnya dibatalkan.
* Kabupaten Blitar dan Kabupaten Ende, yang juga mengalami polemik pembangunan KDMP di lingkungan sekolah sebelum mendapat penolakan masyarakat.
Menurut YLBHI, pembangunan fasilitas koperasi harus dilakukan melalui musyawarah desa, memperoleh persetujuan masyarakat, memiliki status lahan yang jelas, serta tidak mengorbankan ruang publik maupun fasilitas pendidikan.
Pelibatan TNI
YLBHI juga mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut organisasi tersebut, pelibatan militer dalam percepatan pembangunan koperasi desa berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer dalam ruang sipil.
Kritik juga diarahkan pada pelatihan calon manajer koperasi yang menggunakan pendekatan bercorak militer.
YLBHI menilai calon pengelola koperasi semestinya memperoleh pendidikan mengenai tata kelola koperasi, manajemen usaha, pemasaran, akuntansi, dan pengembangan ekonomi desa, bukan pelatihan bergaya militer.
Kematian Diusut
YLBHI mengecam meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut YLBHI, pemerintah harus bertanggung jawab penuh dan melakukan investigasi secara independen, transparan, serta menyeluruh untuk mengungkap penyebab meninggalnya para peserta.
Selain itu, YLBHI juga menilai anggaran pelatihan calon manajer koperasi terlalu besar. Mengacu pada pernyataan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, pelatihan berlangsung selama 45 hari dengan estimasi biaya sekitar Rp45 juta per peserta, di mana sekitar Rp30 juta digunakan untuk pelatihan militer.
Korupsi dan Mobilisasi Politik
YLBHI menilai Program KDMP/KKMP juga memiliki risiko penyalahgunaan anggaran karena melibatkan pembangunan fisik dalam jumlah besar, pengadaan lahan, rekrutmen massal, hingga penggunaan Dana Desa.
Selain itu, organisasi tersebut menyampaikan kekhawatiran bahwa jaringan koperasi yang dibangun hingga tingkat desa berpotensi dimanfaatkan sebagai infrastruktur mobilisasi sosial, logistik, maupun politik menjelang Pemilu 2029.
Menurut YLBHI, kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian mengingat besarnya keterlibatan berbagai institusi dalam pelaksanaan program.
12 Tuntutan
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan sedikitnya 12 tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
* Mengevaluasi secara menyeluruh Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
* Menghentikan pelibatan TNI dalam urusan koperasi dan ekonomi desa.
* Merevisi kebijakan pembiayaan yang menggunakan Dana Desa, DAU, dan DBH.
* Menghentikan pelatihan calon manajer koperasi bercorak militer.
* Mengusut secara independen meninggalnya peserta pelatihan.
* Melakukan audit terhadap anggaran dan pelaksanaan program.
* Menghentikan pembangunan di atas lahan sengketa maupun fasilitas publik.
* Membuka seluruh dokumen terkait pembiayaan, pengadaan, dan pembangunan proyek.
* Memulihkan hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
* Memeriksa dugaan maladministrasi dan pelanggaran hak warga.
* Mengembalikan pembangunan koperasi pada prinsip Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013.
* Memperkuat koperasi yang tumbuh dari inisiatif masyarakat melalui pendidikan, pendampingan, akses modal, dan perluasan pasar.
YLBHI menegaskan Program Koperasi Desa Merah Putih perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kembali pada prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dibangun secara sukarela, demokratis, mandiri, dan dikendalikan oleh anggotanya.
Organisasi tersebut menilai koperasi tidak boleh menjadi instrumen proyek pemerintah maupun dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer, melainkan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kedaulatan masyarakat desa.
