Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang merupakan bukti nyata lemahnya sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Peristiwa yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 itu dinilai bukan sekadar insiden, melainkan dampak dari persoalan tata kelola yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Berdasarkan data WALHI, kebakaran telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan berdampak pada kesehatan masyarakat dengan sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Luas area yang terbakar serta munculnya gangguan kesehatan menunjukkan besarnya risiko yang ditimbulkan dari sistem pengelolaan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping.
TPA Jatiwaringin diketahui menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari atau setara 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Meski demikian, kapasitas tersebut baru mampu menampung sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut memperlihatkan tingginya tekanan terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang ada.
Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyebut kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi bagian dari rangkaian persoalan serupa yang sebelumnya terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, kasus ini memiliki keterkaitan dengan berbagai masalah di tempat pembuangan akhir lain, seperti penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan serta peristiwa longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.
Ia menjelaskan, sistem open dumping menyebabkan sampah organik membusuk dan menghasilkan gas metana (CH₄) yang mudah terbakar. Ketika kondisi tersebut dipadukan dengan meningkatnya suhu akibat gelombang panas, potensi kebakaran menjadi semakin besar sehingga memunculkan ancaman ekologis sekaligus risiko terhadap keselamatan masyarakat.
WALHI juga mengingatkan bahwa rangkaian kebakaran besar yang terjadi di sejumlah TPA sepanjang 2023, seperti di Sarimukti Kabupaten Bandung, Rawa Kucing Kota Tangerang, dan Suwung Denpasar, telah memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Ribuan warga terdampak harus mengungsi, mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap yang mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan furan, hingga kehilangan mata pencaharian.
Menurut Wahyu Eka Styawan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan open dumping tidak lagi sebatas isu lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan kemanusiaan. Ia menilai praktik pembuangan sampah terbuka yang masih berlangsung menjadi penyebab utama terus berulangnya kebakaran di berbagai TPA.
WALHI juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013. Organisasi tersebut menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum menjalankan amanat regulasi secara optimal sehingga risiko kebakaran tetap tinggi selama timbunan sampah terus menghasilkan gas metana.
Selain mengkritisi tata kelola, WALHI menilai metode penanganan kebakaran yang hanya mengandalkan penyiraman air melalui jalur darat maupun water bombing belum menyelesaikan sumber api di dalam timbunan sampah. Menurut organisasi tersebut, penutupan timbunan menggunakan tanah dinilai lebih efektif untuk memutus suplai oksigen sekaligus mengurangi pelepasan gas metana. Namun, langkah tersebut disebut hanya bersifat sementara apabila tidak diikuti perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Di sisi lain, WALHI juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi utama. Organisasi tersebut berpandangan bahwa pendekatan berbasis pembakaran sampah tidak menyentuh akar persoalan karena tidak menghentikan pembentukan gas metana dari timbunan sampah yang terus bertambah setiap hari.
Menurut Wahyu Eka Styawan, kebijakan pengelolaan sampah seharusnya lebih berfokus pada pengurangan sampah sejak dari sumber, penerapan pemilahan secara konsisten, serta pengolahan sampah organik agar tidak menumpuk di tempat pemrosesan akhir.
WALHI berharap kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup. Organisasi tersebut menilai respons darurat saja tidak cukup apabila tidak disertai pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Tanpa upaya mengurangi timbulan sampah, memperkuat pemilahan, serta mengembangkan pengolahan sampah organik yang mampu menekan pembentukan gas metana, WALHI menilai tempat pemrosesan akhir akan terus menjadi titik rawan yang berpotensi memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, dan krisis kesehatan masyarakat di masa mendatang.
