Rencana Komisi I DPR RI untuk tidak membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber kepada publik menuai kritik dari kalangan pengamat.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta berpotensi mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses legislasi.
Pengamat pertahanan dan keamanan sekaligus Founder Marapi Consulting & Advisory, Mufti Makaarim, menilai alasan mencegah penyebaran hoaks tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi akses masyarakat terhadap draf regulasi yang sedang dibahas.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, masyarakat merupakan pemegang kedaulatan yang berhak mengetahui sekaligus mengawasi proses penyusunan undang-undang yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan publik.
Mufti menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, mengelola, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Selain jaminan konstitusi, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar regulasi tersebut adalah setiap informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Menurut Mufti, alasan untuk menghindari hoaks tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebaliknya, pembatasan akses terhadap informasi justru dinilai berpotensi memicu spekulasi, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta membuka ruang bagi beredarnya informasi yang tidak terverifikasi.
Ia juga menyoroti bahwa proses pembahasan RUU secara tertutup tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam regulasi tersebut, asas keterbukaan menjadi salah satu prinsip utama yang mengharuskan setiap tahapan penyusunan peraturan dilakukan secara transparan serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memperkuat prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Putusan itu menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh pertimbangan atas masukan yang diberikan, serta mendapatkan penjelasan mengenai hasil pembahasannya.
Menurutnya, partisipasi yang bermakna tidak mungkin terwujud apabila masyarakat tidak dapat mengakses substansi regulasi yang sedang disusun.
Karena itu, keterbukaan draf RUU menjadi prasyarat penting agar publik dapat memberikan masukan secara objektif dan berbasis substansi.
Mufti menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan regulasi strategis yang akan memengaruhi berbagai aspek tata kelola ruang digital nasional.
Beleid tersebut diperkirakan akan mengatur keamanan infrastruktur digital, tata kelola data, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga perlindungan hak-hak digital masyarakat. Dengan cakupan yang luas tersebut, pembahasannya dinilai memerlukan transparansi lebih tinggi dibanding regulasi biasa.
Ia juga mendorong DPR RI dan pemerintah untuk membuka akses terhadap draf RUU kepada publik serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasannya.
Kalangan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum dinilai perlu diberi ruang untuk memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan kualitas yang lebih baik.
Menurut Mufti, penguatan sistem keamanan siber nasional memang menjadi kebutuhan strategis di tengah meningkatnya ancaman digital.
Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan keterbukaan yang menjadi fondasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan elemen penting dalam keberhasilan implementasi regulasi di bidang digital.
Oleh sebab itu, proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dinilai harus berlangsung secara transparan agar mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi keamanan nasional, tetapi juga mendapat legitimasi dan dukungan luas dari masyarakat.
