Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek galian dan konstruksi di ruang publik setelah seorang balita berusia empat tahun meninggal dunia akibat terperosok ke dalam lubang proyek pembangunan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi di area pembangunan lapangan multifungsi di Taman RW 04, Manggarai, Tebet, tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan menjadi peringatan serius mengenai lemahnya standar keselamatan proyek yang berada di ruang publik, terutama di lokasi yang banyak diakses anak-anak.
Komisioner KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/6/2026), menyampaikan duka cita atas meninggalnya balita tersebut.
Menurutnya, tragedi itu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah maupun swasta agar keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan, korban terjatuh ke dalam lubang proyek pembangunan di kawasan taman dan baru berhasil dievakuasi sekitar empat jam kemudian.
Balita tersebut sempat ditemukan dalam kondisi hidup, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kejadian tersebut.
KPAI menilai insiden tersebut memperlihatkan masih adanya celah dalam penerapan standar pengamanan proyek.
Menurut lembaga tersebut, keberadaan pagar pembatas atau papan peringatan saja belum cukup untuk melindungi anak-anak yang secara perkembangan belum mampu mengenali risiko di lingkungan sekitarnya.
Lembaga itu menekankan bahwa ancaman dari lubang galian berlangsung selama 24 jam, sementara aktivitas pekerja proyek hanya berlangsung pada jam kerja.
Karena itu, pengamanan harus tetap efektif meski lokasi proyek tidak sedang diawasi oleh petugas.
Selain itu, KPAI mengingatkan agar fokus penyelidikan tidak bergeser pada kondisi korban setelah dievakuasi, melainkan menitikberatkan pada penyebab utama mengapa seorang balita dapat dengan mudah memasuki area proyek yang berbahaya.
Investigasi diharapkan mampu mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan, termasuk keberadaan pagar pengaman, rambu peringatan, hingga sistem pengawasan di lokasi.
Menurut KPAI, kejadian ini bukan pertama kali terjadi di ruang publik Jakarta. Sebelumnya, seorang anak juga meninggal dunia di kawasan Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan, yang diduga akibat tersengat aliran listrik di area taman.
Dua peristiwa tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya pembenahan sistemik terhadap standar keamanan seluruh fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.
KPAI mengingatkan bahwa setiap kematian anak seharusnya menjadi pembelajaran nasional, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Lembaga tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan diri dari berbagai bentuk kelalaian.
Dalam konteks pembangunan fasilitas publik, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, KPAI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, KPAI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengaudit seluruh proyek galian dan pekerjaan konstruksi yang berada di ruang publik.
Seluruh kontraktor juga diminta memastikan standar pengamanan diterapkan secara maksimal, termasuk ketika proyek tidak sedang berlangsung.
Selain pemerintah dan pelaksana proyek, KPAI mengajak masyarakat, mulai dari orang tua, pengurus RT/RW, kelurahan hingga warga sekitar, untuk ikut mengawasi proyek-proyek yang berpotensi membahayakan anak.
Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan lubang galian terbuka, pagar pengaman rusak, minim penerangan, atau kondisi lain yang dapat mengancam keselamatan.
KPAI menegaskan bahwa keselamatan anak merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Karena itu, seluruh penyelenggara pembangunan di ruang publik harus memastikan setiap proyek tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi juga menjamin keamanan masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan.
