Jakarta (iddaily.net) –Lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Rawa Tripa, Aceh, kembali memicu kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem gambut yang menjadi bagian penting dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Temuan terbaru menunjukkan bahwa aktivitas perambahan dan pembukaan lahan ilegal masih berlangsung, sementara upaya pengawasan dan penegakan hukum dinilai belum mampu menghentikan kerusakan yang terus berulang.
Sorotan menguat setelah Polres Nagan Raya menertibkan dua unit ekskavator yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa pada Maret 2026. Keberadaan alat berat tersebut dianggap menjadi indikasi bahwa aktivitas perambahan tidak dilakukan secara sederhana oleh masyarakat lokal, melainkan diduga melibatkan dukungan modal yang cukup besar dan terorganisir.
Rawa Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013. Kawasan ini memiliki karakteristik gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter yang berfungsi sebagai penyimpan karbon sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan di wilayah Aceh dan sekitarnya.
Berdasarkan pemantauan Pantau Gambut sepanjang Januari hingga Mei 2026, terdapat 2.715 titik panas yang terdeteksi di seluruh Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi mencapai 918 titik, disusul Aceh Barat sebanyak 740 titik dan Nagan Raya dengan 528 titik panas.
Peningkatan paling signifikan terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Jumlah titik panas di daerah tersebut melonjak hingga 43 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencatat 12 titik panas. Kondisi ini memperlihatkan eskalasi ancaman kebakaran yang semakin serius di kawasan gambut Aceh.
Secara nasional, temuan di Aceh termasuk yang tertinggi di antara seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia. Pantau Gambut mencatat total 28.039 titik panas di berbagai kawasan gambut nasional selama periode yang sama. Sebanyak 18.064 titik panas terdeteksi pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sedangkan 9.975 titik panas berada di kawasan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi faktor utama yang memicu kebakaran berulang. Ketika lahan gambut kehilangan kelembapan alaminya, kawasan tersebut menjadi lebih rentan terbakar, terutama saat memasuki musim kemarau.
Manajer Legal dan Advokasi HAkA Sumatera, Muhammad Fahmi, menilai kondisi yang terjadi di Rawa Tripa mencerminkan kegagalan sistemik dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang tidak hanya mengancam keberadaan lahan gambut, tetapi juga menggerus fungsi ekologis yang selama ini menopang kehidupan masyarakat di Aceh.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra. Ia menilai karhutla yang terus terjadi menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan. Menurutnya, pendekatan penanganan yang selama ini berfokus pada pemadaman kebakaran perlu diimbangi dengan upaya penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perusakan kawasan gambut.
Sementara itu, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menyoroti masih terfragmentasinya regulasi yang mengatur perlindungan gambut di Indonesia. Ia menilai berbagai aturan yang ada belum mampu menghadirkan kerangka perlindungan yang komprehensif sehingga pemerintah lebih banyak bereaksi saat kebakaran terjadi dibanding menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
Atas kondisi tersebut, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan HAkA Sumatera mendorong pemerintah untuk segera memperkuat kebijakan perlindungan gambut melalui pembentukan regulasi yang lebih terintegrasi. Salah satu usulan utama adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Selain reformasi regulasi, ketiga organisasi tersebut juga mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap kasus-kasus perusakan di Rawa Tripa. Penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti terlibat dianggap penting untuk memutus rantai impunitas dalam kejahatan lingkungan.
Mereka juga meminta penguatan sistem mitigasi kebakaran melalui patroli lapangan yang lebih intensif, pemantauan titik panas secara real time, serta percepatan restorasi hidrologis gambut melalui penutupan kanal-kanal yang telah menyebabkan degradasi kawasan.
Di sisi lain, pelibatan masyarakat lokal dan komunitas adat dinilai menjadi kunci perlindungan jangka panjang. Pendekatan berbasis hak dan kolaborasi dengan warga yang hidup di sekitar kawasan gambut dianggap mampu memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekosistem.
Indonesia sendiri memiliki sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kawasan tersebut menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau sekitar 20 kali lebih besar dibandingkan tanah mineral biasa. Ketika gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer dan mempercepat laju perubahan iklim global.
Karena itu, meningkatnya karhutla dan perambahan di Rawa Tripa tidak hanya menjadi persoalan lingkungan di Aceh, tetapi juga menjadi ancaman terhadap upaya nasional dalam menjaga ketahanan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi salah satu ekosistem gambut paling penting di Indonesia.
