Jakarta (iddaily.net) –SITOMGUM Law Firm resmi mengajukan Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b, beserta Penjelasannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Perbaikan permohonan diajukan atas nama dua Pemohon, Alpin alias Koko, seorang penyalah guna yang
sedang menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Lampung.
Dan I Gusti ngurah Agung Krisna Adi Putra, yang seluruh proses peradilannya, dari tingkat pertama hingga kasasi telah selesai, tanpa sekalipun mendapat perintah rehabilitasi.
“Ini bukan sekadar perkara dua orang. Ini adalah perkara sistemik. Ribuan pecandu dan penyalah guna narkotika di seluruh Indonesia menjalani penjara hari ini, karena satu kata ambigu: ‘dapat’. Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa kata itu harus dimaknai ‘wajib’, ” jelas Tomi Gumilang, Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon I.
Mengapa Kata ‘Dapat’ Inkonstitusional
Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika ‘dapat’ memerintahkan rehabilitasi.
Dalam kajian linguistik yuridis yang dilakukan tim SITOMGUM Law Firm, kata ‘dapat’ dalam bahasa Indonesia memiliki setidaknya dua makna yang berlawanan secara fungsional:
(1) kemampuan atau kapasitas; dan
(2) kebolehan atau diskresi mutlak.
Keduanya sah secara gramatikal, sehingga menciptakan norma yang ambigu dan tidak lex certa.
Ambiguitas ini bukan teoritis; dampaknya nyata dan terukur.
Dalam praktik peradilan, dua terdakwa dengan profil identik (sama-sama Penyalah Guna dengan tes urin positif, tidak terlibat jaringan peredaran) dapat menerima putusan yang bertolak belakang.
Yang satu mendapat perintah rehabilitasi, yang lain mendapat pidana penjara semata.
Disparitas ini secara langsung melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai perbandingan norma, Pasal 54 UU Narkotika yang sama, secara tegas menggunakan kata ‘wajib’ untuk menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Namun, Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang mengatur kewenangan hakim untuk menegakkan kewajiban tersebut, justru hanya menggunakan kata ‘dapat’.
Kontradiksi internal ini, merupakan kekosongan norma yang secara sistemik merugikan hak konstitusional para penyalah guna dan pecandu narkotika.
Analisis linguistik mendalam atas tiga kata ‘dapat’, ‘berwenang’, dan ‘wajib’. Kata ‘dapat’ setara dengan possible yang paling lemah komitmennya.
Sementara ‘wajib’ setara dengan obligatory yang terkuat dan tidak mustitafsir.
Kata ‘berwenang’ dalam RUU Perubahan UU Narkotika-sebagai pengganti ‘dapat’ pun-, masih belum cukup konstitusional, sebab, masih dapat ditafsirkan sebagai pemberian izin atau permission, bukan kewajiban.
Satu-satunya kata yang konstitusional adalah ‘wajib’.

Para Pemohon tidak memohon pembatalan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, melainkan yang dimohonkan adalah pemaknaan konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional interpretation.
Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Hakim yang memeriksa perkara Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkotika WAJIB:
(a) memutuskan untuk memerintahkan Rehabilitasi bilamana terbukti bersalah; atau
(b) menetapkan untuk memerintahkan Rehabilitasi bilamana tidak terbukti bersalah.
Dalam Provisi, Para Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di lingkungan peradilan umum, untuk tetap menjadikan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika sebagai pedoman yang mengikat selama permohonan diperiksa.
Serta memerintahkan Presiden bersama DPR RI untuk mengesahkan RUU Perubahan UU Narkotika yang memuat jaminan imperatif rehabilitasi, selambat-lambatnya satu tahun semenjak putusan sela diucapkan.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas hampir 90% per April 2026, dengan 50–55% penghuninya adalah narapidana kasus narkotika, adalah hal yang harusnya menjadi pertimbangan.
Tragedi kebakaran LP Tangerang yang menewaskan 48 orang, 42 diantaranya narapidana narkotika, tetap disebut dalam perbaikan permohonan sebagai manifestasi paling nyata dari kegagalan negara memenuhi amanat Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
