29 January 2010

Penjara Seumur Hidup bagi Pembunuh Wartawan Radio di Filipina

Seapa

Pengadilan Kota Cebu, Filipina telah memutus bersalah Muhammad "Madix" Maulana pembunuh Edgar Amoro, seorang wartawan radio. Edgar Amoro adalah seorang saksi kunci pembunuhan Edgar Damalerio, rekan Edgar Amoro, juga seorang wartawan radio yang berbasis di Kota Pagadian pada Mei 2002.

Dalam dokumen vonis setebal 19 halaman tertanggal 28 Desember 2009, Ketua Majelis Hakim Ester Veloso di Pengadilan Wilayah Kota Cebu menghukum Muhammad "Madix" Maulana dengan penjara seumur hidup atas pembunuhan Amoro yang dilakukan pada 2005. Pengadilan juga memerintahkan Maulana membayar kepada keluaga Amoro uang sebesar 50.000 Peso (sekitar US$ 1.076), membayar 100.000 Peso (US$ 2.151) untuk kehancuran moral (moral damages); 45.000 Peso (US$ 1.000) untuk kerugian lainnya.

Pengadilan menemukan bukti bahwa pada 2 Februari 2005, Maulana dan dua orang yang membantu menyerang Amoro dalam perjalanannya pulang ke rumah dari sebuah sekolah menengah umum (SMU) dimana ia juga menjadi pengajar.The Center for Media Freedom and Responsibility (CMFR) melaporkan bahwa Amoro dibunuh karena ia bisa mengidentifikasi pelaku yang menembak mati Damalerio pada Mei 2002. Amoro dan Edgar Onogue, yang bersama-sama Damalerio ketika mereka diserang orang-orang bersenjata, mengidentifikasi Guillermo Wapile, seorang petugas polisi setempat, sebagai pembunuh Damalerio. Amoro juga selalu mendampingi Gemma, janda Damalerio, selama pengadilan pembunuh suaminya.

Keluarga Amoro menyatakan bahwa Edgar Amoro menerima sejumlah ancaman dari Guillermo Wapile dan kelompoknya sejak 2002. Ironisnya kematian Amoro terjadi ketika perkara hukum Damalerio dipindah ke Cebu untuk keselamatan para saksi. Wapile sudah dihukum pada November 2005.

Anak perempuan Amoro, Edel Grace, menyatakan kepada CMFR bahwa hukuman seumur hidup untuk Maulana membawa keyakinan kepadanya setelah sebelumnya merasa putus harapan memperoleh keadilan. "Ini merupakan pemenuhan janji saya pada ayah untuk mendapatkan keadilan," katanya.


No comments:

Post a Comment