03 May 2009

Press Freedom Day, Cita-cita yang Selalu Terseok

Iman D. Nugroho

Pada Minggu (3/5) ini, jurnalis di seluruh dunia merayakan Hari Kebebasan Pers se-Dunia atau Press Freedom Day. Bagi kita, jurnalis di Indonesia, hari ini adalah sebuah semangat untuk terus mengingat kembali pentingnya menjaga kebebasan pers di negeri ini. Meskipun kita tahu, masih banyak berbagai kejadian di Indonesia yang justru merusak kebebasan pers.


Apa itu Press Freedom Day? Press Freedom Day adalah hari kebebasan pers yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 3 Mei 1993. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan terus menerus menjadi upaya mengingatkan rezim yang berkuasa untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi. Sebagaimana termuat dalam Artikel 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Serta mengingatkan Deklarasi Windhoek, Namibia, Afrika, yang dilakukan pada 1991. Dalam deklarasi itu, jurnalis dari seluruh dunia berkumpul di Afrika mendeklarasikan perlawanan terhadap tindakan intimidasi, pemenjaraan dan sensor yang dialami seluruh media di Afrika oleh penguasa setempat. Kebebasan pers sangat penting sebagai penyanggah demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia.

--------------------------------------------------------

Siaran Pers --untuk diterbitkan segera

Jakarta, 3 Mei 2009. Kekerasan masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia, disamping peradilan dan regulasi. Demikian catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam Laporan Kebebasan Pers 2009.

Kekerasan masih merupakan hambatan utama bagi jurnalis Indonesia. Sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasan. Kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan verbal. Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan (19 kali). Sedang kekerasan verbal yang paling sering terjadi adalah ancaman (9 kali) dan larangan meliput (8 kali) serta perampasan alat (7 kali). Disampig itu, terjadi satu kasus pembunuhan dan penyanderaan.

Kekerasan paling sering terjadi di Jakarta (6 kali), Sulawesi Selatan (5 kal Maluku Utara, Riau (meliputi juga Kepulauan Riau) dan Jawa Timur (masing-masing terjadi 4 kali), Jawa Barat, Sumatera Utara dan Papua (meliputi Irian Jaya Tengah) (masing-masing terjadi 3 kali).

Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi (12 kali), pejabat sipil (7 kali), dan tentara (5 kali). Disamping itu terjadi kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh (masing-masing 3 kali), oleh mahasiswa, pengusaha dan preman (masing-masing 2 kali).

Motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kali), pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kali) dan ingin jurnalis mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan (2 kali).

Sementara itu, tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kekebasan pers. Tindakan hukum tersebut meliputi pemidanaan dan gugatan perdata. Sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilan. Semua kasus hukum tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama baik (defamation law), baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civil defamation).

Laporan Kebebasan Pers dibuat AJI untuk menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Laporan lebih lengkap akan disampaikan Ketua AJI pada perayaan World Press Freedom Day di Jakarta Media Center/Kompleks Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Mei 2009 pukul 11.00 WIB sampai selesai.

Informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria (Ketua AJI Indonesia): 0811829135, email: npatria@yahoo.com;
2. Margiyono (Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia): 08161370180, email: margiyono_megi@yahoo.com


No comments:

Post a Comment