28 April 2007

Dari 16 ribu Laporan Kasus Korupsi, Hanya 27 Kasus Yang Akan Ditangani KPK

Pada tahun 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengagendakan penyelesaian 27 kasus dari 16 ribu laporan yang masuk dari masyarakat. Dari 27 kasus itu pun, KPK tidak menargetkan penyelesaian hingga tuntas. Termasuk kemungkinan dana korupsi yang akan dikembalikan kepada pemerintah. Hal itu dikatakan Rooseno, Koordinator Unit Hukum KPK di sela-sela sosialisasi perlunya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/04) ini.

"Pada tahun 2007 ini, KPK akan mengagendakan pengusutan 27 kasus. Selama KPK berdiri, sudah ada 16 ribu laporan kasus masyarakat," kata Rooseno. Diakui Rooseno meski perbandingannya sangat jauh, namun bukan berarti KPK tidak melakukan pekerjaannya dengan baik. Karena dari 16 ribu laporan yang masuk, tidak semuanya merupakan kasus korupsi. "Setelah kami dalami, tidak semua kasus itu memiliki syarat-syarat kasus korupsi, seperti kasus perceraian misalnya, juga dilaporkan ke KPK," kata Rooseno.

Jumlah kasus yang akan ditangani pada tahun 2007 ini menurun dari tahun 2006. Pada tahun itu KPK menangani 30 kasus korupsi dengan nilai total kerugian negara sebanyak Rp.400 miliar. Meskipun pada tahun itu, KPK hanya mampu mengembalikan dana negara sebanyak Rp.12 miliar. "Sebenarnya ada Rp.26 miliar yang punya potensi bisa dikembalikan, tapi pada tahun 2006 yang sudah masuk hanya Rp.12 miliar," jelas Rooseno.

KPK merencanakan untuk merealisasikan rencana pembentukan Pengadilan Tipikor untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi. Dalam konsep KPK yang hingga saat ini terus disosialisasikan, pengadilan Tipikor akan dibentuk di tiap kabupaten/kota di Indonesia. Juga akan dibentuk Pengadilan Tinggi Tipikor dan Penngadilan Tingkat Banding di tiap ibu kota provinsi. "Pada tingkat nasional ada Pengadilan Tipikor Tingkat Kasasi yang ditempatkan di Mahkamah Agung," kata Rooseno. Rencananya, Tipikor akan mulai aktif ada pada 29 Desember 2007 mendatang.

Bila pengadilan Tipikor terealisasi, paling tidak membutuhkan 2200 hakim Tipikor yang tersebar di 440 pengadilan negeri di 351 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Anggaran gaji yang harus disiapkan untuk itu mencapai jumlah Rp.22 miliar perbulannya. Dengan perincian Rp.10 juta untuk hakim Tipikor tingkat 1, Rp.12 juta untuk Hakim Tipikor Tingkat Danding dan Rp.14 juta untuk Hakim Tipikor Tingkat Kasasi. Plus uang kehormatan yang mencapai jumlah Rp.19 miliar, 800 juta.

*photo by yahoo.images

No comments:

Post a Comment