Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Keroncong Kenangan
       

12 Maret 2010

Langkah Andi-Velix Temui Megawati

Press Release

Langkah politik dua staf khusus presiden.

Dua staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni, Staf Khusus Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief dan Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai, berencana menemui Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Rencana pertemuan itu digagas untuk memberi paparan tentang berbagai kasus dugaan kejahatan yang dilakukan sejumlah pihak terkait L/C fiktif atau bodong di Bank Century.

"Ibu Megawati adalah tokoh yang selalu mengedepankan supremasi hukum. Karena itu, kami ingin memaparkan apa yang terjadi terkait dengan dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan sejumlah orang di Bank Century, khususnya terkait masalah LC bodong," ujarnya Ak Supriyanto, Asisten Staf Khusus Presiden.

Supriyanto menuturkan, Andi Arief dan Velix Wanggai masih berkomunikasi dengan tokoh-tokoh PDI Perjuangan, untuk mencari momen terbaik untuk pertemuan tersebut. Sebab, saat ini Ibu Mega masih sibuk menghadiri berbagai konferensi daerah menjelang Kongres PDI Perjuangan di Bali.

“Rencana pertemuan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempolitisasi isu Century, dan tidak ada agenda lain kecuali memaparkan kasus-kasus dugaan kejahatan L/C bodong yang terjadi di Bank Century. Sehingga, Ibu Mega mendapatkan perimbangan informasi dalam kaitan kasus Bank Century," katanya.

| republish | Please Send Email to: [email protected] |

11 Maret 2010

Ketua SP Suara Pembaruan Menang di PHI.

Press Release

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutuskan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Media Interaksi Utama terhadap Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan, Budi Laksono, tidak sah dan batal demi hukum.

Hubungan kerja antara PT MIU dengan Budi Laksono dinyatakan belum putus, sehingga yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali seperti semula sebagai wartawan Pembaruan.

“Tindakan PHK tidak sah secara hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sapawi SH didampingi dua hakim anggota dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis (11/3).

Sapawi menyebutkan, PHK yang diajukan bertentangan dengan Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menilai, undangan pertemuan yang dilayangkan oleh PT MIU dan dihadiri oleh Budi Laksono pada 24 Februari 2009 tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan Pasal 168 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003. Sebab, pada waktu yang bersamaan, PT MIU justru memberikan surat PHK yang telah dipersiapkan sejak 23 Februari 2009.

“Pertemuan tanggal 24 Februari baru bisa disebut sebagai pelaksanaan Pasal 168 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 apabila pada saat itu tergugat rekonvensi (PT MIU) memerintahkan penggugat rekonvensi (Budi Laksono) untuk bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Sapawi.

Mengingat tindakan PHK tidak sah secara hukum, maka mengacu Pasal 151 Ayat (3) jo Pasal 155 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, surat PHK No.01/Kpts/Dir/SDM/PHK/MIU/09 Tanggal 23 Februari 2009 dinyatakan batal demi hukum. Atas keputusan ini, Majelis Hakim menghukum PT MIU agar mempekerjakan kembali Budi Laksono sebagai wartawan.

“Hubungan kerja antara penggugat (Budi Laksono) dan tergugat (PT MIU) belum putus. Maka, PT MIU harus memanggil dan mempekerjakan kembali Budi Laksono seperti semula sebagai wartawan Suara Pembaruan,” tegas Sapawi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum PT MIU agar membayar gaji Budi Laksono sejak bulan Maret 2009 disertai membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upah penggugat (Budi Laksono) harus dibayar sejak bulan Maret 2009 sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap. PT MIU juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000 per hari untuk setiap kelalaiannya sejak keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata Sapawi menandaskan.

Ketua Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Sholeh Ali, sebagai kuasa hokum Budi menyambut baik putusan Majelis Hakim. Ia juga berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan media massa agar tidak sewenang-wenang memecat karyawannya. “Apalagi karyawan tersebut aktif di Serikat Pekerja,” kata Ali.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Budi Laksono mengaku lega. Selama ini, pimpinan PT MIU selalu sesumbar bahwa perusahaan tidak bisa dikalahkan karena memiliki banyak uang. “Ternyata masih ada keadilan di negeri ini yang tidak bisa dibeli. Putusan ini mematahkan arogansi perusahaan,” ujar Budi.

Demonstrasi Sekar Kembali Mekar,..

Sekar Indosiar Bergerak

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menggelar demonstrasi di depan kantor Indosiar di Jl. Daan Mogot Jakarta, Kamis (11/03) ini. Dalam demonstrasi yang sempat dibayang-bayangi oleh kehadiran beberapa orang berwajah sangar itu tidak menciutkan niatan aktivis Sekar Indosiar. Apalagi, dengan hadirnya Anggota Komisi IX DPR yang dimotori oleh Ribka Tjiptaning yang melakukan dialog dengan manajemen Indosiar. Sayangnya, manajemen tetap tidak terbuka hatinya. Untuk itu, hanya satu kata: lawan!

Demonstrasi Sekar Indosiar digelar di depan kantor Indosiar di Daan Mogot Jakarta.

| republish | Please Send Email to: [email protected] |

09 Maret 2010

LBH Pers Ajukan Somasi Terbuka pada Indosiar

Press Release

LBH Pers melayangkan somasi terbuka kepada PT. Indosiar Visual Mandiri atas dugaan anti serikat yang dilakukan. Salah satunya, dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara dengan dan atau mengintimidasi serta melakukan kampanye anti kegiatan Serikat dan atau menghalang-halangi kegiatan atau bergabung serikat pekerja/serikat buruh di PT Indosiar Visual Mandiri terhadap anggota kepada pengurus Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar melalui ketuanya, Dicky Irawan telah melihat keberlangsungan sistim pemberian hak-hak normatif karyawan seperti pengupahan, pengangkatan karyawan dan status pekerjaan. Juga koperasi yang masih di bawah standar aturan yang berlaku. Karena itu, selaku ketua serikat bersama anggota serikat yang tergabung dalam Sekar Indosiar melakukan negosiasi dan menyampaikan aspirasinya dengan pertemuan dengan manajemen , serta dan melakukan aksi damai.

Sekar juga melakukan aksi damai menuntut agar pihak managemen dan pimpinan Indosiar menaikkan upah terhadap karyawan dan hak-hak lainnya. Aksi tersebut diminta kebeberapa institusi untuk menjadi mediator, termasuk menteri Ketenagakerjaan (Depnaker) dan pihak kepolisian serta DPR RI guna mencari titik temu. Perampasan formulir saat pekerja mendaftar menjadi anggota serikat (Sekar Indosiar) oleh manajemen Indosiar juga adalah bentuk perbuatan nyata hanya untuk melemahkan solidaritas antar Serikat, sehingga upaya Serikat Pekerja yang sedang berjuang mempertahankan haknya tidak tercapai dan nyatanya telah melumpuhkan keberadaan Serikat Pekerja Indosiar.

LBH Pers meminta dengan somasi terbuka ini agar pihak manajemen PT. Indosiar untuk segera menghentikan seluruh tindakan menghalang-halangi, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, mengintimidasi serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, dan perbuatan anti serikat lain terhadap anggota Sekar.

Somasi ini kami buat bersifat terbuka kepada para pihak untuk peduli terhadap keadaan ketenaga kerjaan di PT. Indosiar yang penuh dengan pelanggaran apalagi pelanggaran atas hak normatif yang dimiliki oleh karyawan, khususnya karyawan PT. Indosiar dan khususnya lagi karyawan yang menjadi anggota dan pengurus Serikat Pekerja Sekar Indosiar.

Dengan somasi ini terhitung 3 hari sejak ditandatanganinya surat somasi (peringatan keras) agar mencabut surat skorsing terhadap seluruh pengurus Serikat pekerja Sekar Indosiar, dan mempekerjakan kembali seperti semula dengan menerima hak dan yang biasa diberikan kepada pengurus tersebut. Sekar juga meminta Indosiar meminta maaf kepada klien kami secara terbuka.

”Kami sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Mandiri untuk atas nama jajaran managemen PT. Indosiar Visual Mandiri dengan resmi meminta maaf atas kesalahan kami terhadap Semua pengurus dan anggota Serikat Pekerja SEKAR Indosiar. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang tergolong perbuatan anti serikat (union busting), dan akan menghargai hak karyawan berserikat”

| republish | Please Send Email to: [email protected] |

Ini Rambu Zaman

Syarif Wadja Bae

aku bungkus kalimatmu
lalu aku timbang,
bobotnya bertambah,
tapi setelah aku telaah,
kata demi kata,
ternyata
tidak kutemukan pelangi disana.
aku hanya mendapatkan kuncup bunga.
harumnya jelas terasa
dan membuatmu
ingin segera memetiknya,
namun kau harus sabar,
karena belum waktunya.
biarkan dia seperti padi
yang menjadi cerminmu.

kubaca lagi tulisanmu.
kemudian aku simpulkan,
sebenarnya jalan kita sama
hanya saja cara kita beda
dalam memahami rambu-rambu
di sepanjang jalan itu.
tapi tak apa,
yang penting kita paham
dan bisa melewatinya
hingga bersua
pada tujuan yang sama.

o'iya hati-hati,
di jalan itu
banyak berserakan
bungkusan kalimat,
terlebih kalimat bisu
dan dahaga,
bahkan keadaannya
hampir menyerupai
cerita tentang zaman Ibrahim


Syarif Wadja Bae
Maret 2010

| republish | Please Send Email to: [email protected] |