Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pramoedya Ananta Toer
       

28 Desember 2009

Prita Mulyasari Tidak Sendirian










Iman D. Nugroho | ictwatch.com

Prita Mulyasari tidak sendirian. Ada beberapa orang dari berbagai daerah yang harus berurusan dengan hukum karena berekspresi di internet. Berikut nama-nama mereka, seperti yang dimuat di http://ictwatch.com.



Herman Saksono

Pekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: -
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.

Narliswani (Iwan) Piliang

Waktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

Erick J Adriansjah

Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

Prita Mulyasari

Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

Nur Arafah atau Farah

Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Prita [Mungkin] Dihukum Enam Bulan

Iman D. Nugroho

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari kemungkinan akan dihukum enam bulan. Hal itu dikatakan Iwan Piliang, blogger Situs Informasi presstalk.info. "Infi informasi yang saya dapat, kalau memang benar, apa yang akan bisa dilakukan?" katanya di sela-sela diskusi UU ITE yang digelar AJI Jakarta di Gedung Dewan Pers, Senin [28/12] ini.

Hukuman terhadap Prita, kalau memang benar Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan mengabulkan tuntutan Jaksa, adalah hukuman pertama dari UU ITE. Selama ini ada beberapa orang yang berurusan dengan hukum karena komentarnya di dunia online. Mulai Herman Saksono dari Jogjakarta, Erick J Adriansjah dari Jakarta, Iwan Piliang dari Jakarta, Nur Arafah dari Bogor dan Prita Mulyasari sendiri.

Wicaksono, blogger yang menjadi pembicara dalam diskusi ini mengatakan, UU ITE sudah menjadi momok bagi dunia internet di Indonesia. "Terus terang kami tidak nyaman," kata Wicaksono yang akrab dengan nama online Ndoro Kakung ini. Padahal, dalam kenyataannya, dunia online juga memiliki code of ethic dan kearifan yang juga dijunjung tinggi. "Kalau ada yang melanggar kode etik itu, kitakan akan mengucilkan mereka," katanya.

Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR-RI dari Partai Demokrat menilai UU ITE memang layak untuk direvisi. Karena pasal-pasal yang ada di dalamnya, terutama pasal 27 yang mampu memasung orang-orang untuk berekspresi. "Ini sudah mendesak untuk dilakukan," kata Ramadhan Pohan.

Dalam berbagai kunjungan ke daerah, Pohan mendapatkan masukan tentang takutnya orang-orang menuliskan sesuatu di blog atau situs jejaring seperti Facebook, Twitter dll. "Orang mulai takut berbicara di Internet karena kasus Luna," kata Pohan. Pohan meyakinkan, Komisi I DPR akan berupaya merevisi UU ITE itu. Meski dalam komisi I bercokol Roy Suryo, yang dikenal sebagai sosok yang tidak pro terhada kebebasan berekspresi di dunia online.

27 Desember 2009

The Octopus of Cikeas Book Scandal

Iman D. Nugroho | Photo | Story

Another book scandal has arisen in Indonesia. This time book which has title "Membongkar Gurita Cikeas, Di Balik Skandal Century" or "Dismantling the Octopus of Cikeas, Behind Century Bank Scandals" which written by George Junus Aditjondro has disappeared from book store.

It is causing controversy. People have believed the disappearance of the book because of book content, which tell connection between President Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] on Century Case. President SBY trough his spoke person Julian Aldrin Pasha said there are many non-accurate facts on this book.

However, until now President SBY still learn all materials of this book and has not have any plan to sue anyone or even ask the Attorney General Office [AGO] to ban this book. During 2009 AGO has banned five books that has considered creating bad reaction and contradiction against Indonesia Basic Law and Pancasila.