Jakarta (iddaily.net) – Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional sebagai pengakuan atas pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Bagi Jurnalis Masyarakat Adat, kebebasan pers bukan sekadar prinsip global, melainkan kebutuhan mendasar untuk mempertahankan eksistensi, identitas, serta hak Masyarakat Adat atas wilayah dan pengetahuan tradisional.
Selama ini, suara Masyarakat Adat kerap terpinggirkan, disalahpahami, bahkan didistorsi dalam arus utama informasi. Ketimpangan akses media serta dominasi narasi dari luar wilayah adat telah memperlemah posisi Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) merupakan wadah kolektif jurnalis Masyarakat Adat di seluruh Nusantara yang bekerja untuk mendokumentasikan, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi jurnalistik melalui berbagai platform, baik cetak, penyiaran, maupun media siber.
AJMAN beranggotakan jurnalis yang berasal dan/atau berdomisili di wilayah adat maupun di luar wilayah adat yang secara konsisten mengangkat isu-isu Masyarakat Adat.
AJMAN hadir sebagai ruang perjuangan untuk memperkuat suara, pengetahuan, dan narasi Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan dalam arus utama media. Dalam menjalankan perannya, AJMAN menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers, keadilan, kebenaran, serta keberpihakan kepada Masyarakat Adat.
Namun demikian, dalam praktiknya, jurnalis Masyarakat Adat menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari keterbatasan akses informasi, tekanan politik, hingga ancaman keamanan saat meliput konflik sumber daya alam dan pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat.
Dalam konteks ini, AJMAN didirikan sebagai penyeimbang sekaligus alat juang Masyarakat Adat. Dengan slogan “Kuasai Narasi, Rebut Gelombang”, AJMAN berkomitmen menghadirkan informasi yang adil, berimbang, dan memperkuat perjuangan Masyarakat Adat.
Pada tanggal 29–30 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional I AJMAN yang dihadiri oleh Pengurus Nasional, utusan Pengurus Daerah, serta peninjau dari organisasi induk dan organisasi sayap AMAN lainnya. Berdasarkan situasi yang dihadapi Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia, AJMAN mencermati dengan serius hal-hal sebagai berikut:
1. Masih terjadi kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman baik fisik maupun digital terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
2. Terus berlangsungnya perampasan wilayah adat dan sumber daya alam tanpa melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
3. Ketimpangan informasi di media arus utama yang mengganggu kedaulatan informasi Masyarakat Adat.
4. Minimnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
5. Ancaman terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja jurnalistik.
6. Maraknya disinformasi, misinformasi, dan distorsi narasi yang merugikan serta melemahkan eksistensi dan perjuangan Masyarakat Adat.
Kami menegaskan, bahwa hak Masyarakat Adat atas wilayah adat, identitas budaya, dan sistem pengetahuan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Kami mengecam segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap Jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
Kami menegaskan, pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kami menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh jurnalis yang menghadapi ancaman dalam menjalankan kerja jurnalistik di wilayah adat.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui Rapat Kerja Nasional Pertama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (Rakernas I AJMAN), sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, kami menyatakan sikap kepada Pemerintah dan DPR RI:
1. Mendesak segera pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang komprehensif.
2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
3. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbitan ijin-ijin yang menyebabkan perampasan wilayah adat.
4. Mendesak Presiden untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas wilayah adat.
5. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemerataan pembangunan jaringan komunikasi di wilayah Masyarakat Adat.
6. Mendesak Komdigi untuk menyusun regulasi yang mengakui dan melindungi hak kekayaan intelektual Masyarakat Adat, termasuk narasi, bahasa, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI):
1. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
2. Menjamin perlindungan dan keselamatan jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja jurnalistik.
3. Menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
Media dan Publik:
1. Menyerukan kepada media arus utama untuk membangun kerja sama yang setara dengan jurnalis Masyarakat Adat serta membuka ruang yang lebih besar bagi pemberitaan Masyarakat Adat.
2. Menghentikan praktik pemberitaan yang eksploitatif dan merugikan guna mencegah disinformasi serta melindungi keberlangsungan budaya dan identitas Masyarakat Adat.
3. Mendorong produksi informasi yang adil, berimbang, dan menghormati martabat serta budaya Masyarakat Adat.
Resolusi ini merupakan bentuk komitmen AJMAN untuk terus memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan hak-hak Masyarakat Adat melalui kerja jurnalistik yang beretika dan berpihak. AJMAN juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya media arus utama, untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat serta melindungi Jurnalis Masyarakat Adat.
Demikian resolusi ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak.
Lembur Nusantara, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dibacakan pada 3 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Salam Nusantara,
Apriadi Gunawan
Ketua Umum
