Jakarta (iddaily.net) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah daycare di Yogyakarta.
Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia.
Penetapan 13 tersangka oleh Polda DIY merupakan langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi.
Namun, KPAI menegaskan bahwa kita tidak bisa dan tidak boleh hanya melihat fenomena ini secara parsial.
Kasus ini adalah alarm darurat yang membongkar kenyataan pahit di balik rapuhnya sistem pengasuhan anak di tanah air.
A. Hasil Pengawasan KPAI atas Kasus Day Care LA di Yogyakarta
Berdasarkan pengawasan langsung KPAI terhadap kasus di Day Care LA, Kota Yogyakarta, KPAI menemukan sejumlah fakta darurat yang memerlukan penanganan komprehensif:
1. Daycare tersebut menampung 103 balita dengan menerapkan sistem akses yang sangat tertutup.
Orang tua hanya diperkenankan mengantar dan menjemput anak hingga batas pintu depan.
Kondisi ini menjadi celah kekerasan yang luput dari pantauan masyarakat.
Kekerasan yang terjadi jauh lebih sistematis dibandingkan kasus di daerah lain, dengan indikasi kuat adanya instruksi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak resmi untuk mengikat anak pada jam-jam tertentu.
Sehingga akses tertutup dan menjadi kekerasan sistematis:
2. Berdasarkan bukti visual, ditemukan balita yang tidak berpakaian. Hal ini diakibatkan oleh ketiadaan fasilitas pendingin ruangan (AC) dan sirkulasi udara yang buruk sehingga suhu ruangan menjadi sangat panas dan tidak manusiawi bagi anak. Sehingga terjadi eksploitasi dan kelalaian fasilitas.
3. Praktik keji ini dilakukan secara masif oleh pengasuh dan sengaja ditutupi.
Mengingat kejadian diduga sudah berlangsung lama, berulang, dan intens, KPAI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas pimpinan dan pemilik yayasan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui namun menyembunyikan kejahatan ini.
Sehingga mendorong pengusutan tuntas dan perlindungan untuk para saksi dan korban
4. KPAI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera “jemput bola” untuk melindungi keluarga korban yang dilaporkan mulai didatangi oleh orang tidak dikenal.
5. KPAI mendesak adanya pendampingan psikososial dan pemulihan trauma yang segera dan menyeluruh bagi ke-103 balita tersebut.
Anak-anak yang hanya melihat atau berada di lingkungan traumatis tersebut, rentan terdampak secara psikologis. Sehingga membutuhkan pendampingan psikologis darurat.
6. Daycare ini terindikasi murni berorientasi bisnis, beroperasi tanpa izin Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah, serta abai terhadap lingkungan sekitar. KPAI merekomendasikan penutupan permanen Day Care LA, serta menuntut penerapan sanksi pidana tegas sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A dan Pasal 466 serta 467 KUHP.
B. Fenomena Gunung Es Sistem Pengasuhan Nasional
Kasus di Yogyakarta dan rentetan kasus serupa di berbagai daerah adalah akibat dari persoalan sistemik dan struktural yang saling terhubung.
KPAI mendapatkan laporan kembali dua persoalan serupa, yaitu pertama di Aceh dan kedua masih dalam identifikasi.
Yang keduanya dikirimkan dalam bentuk link, dalam bentuk video yang berisi pelemparan bayi di daycare dan pemukulan bayi.
Yang menangis seaenggukan, seolah olah minta kekerasan itu segera di hentikan, namun apa daya, tidak ada yang tahu.
Banyak orang tua menitipkan anak di daycare bermasalah bukan karena tidak peduli, melainkan ketiadaan pilihan.
Di tengah himpitan ekonomi, suami istri dari kelompok pekerja kerah biru atau sektor informal dengan penghasilan pas-pasan terpaksa bekerja demi bertahan hidup.
Mereka tidak mampu mempekerjakan pengasuh profesional.
Pada titik inilah, anak secara sistemik “kehilangan hak pengasuhan”, dan negara belum hadir memberikan solusi.
Sehingga orang tua terjebak dalam situasi tanpa pilihan. Karena keduanya harus bekerja.
Kondisi orang tua yang terdesak akhirnya dimanfaatkan oleh oknum bisnis daycare tak berizin.
Dengan tarif “murah” (di bawah Rp 2 juta/bulan), mereka memangkas habis biaya operasional.
Tetapi pada kenyataannya fasilitas tidak layak, ketiadaan CCTV, hingga overkapasitas menjadi bentuk nyata eksploitasi penderitaan anak yang diperlakukan layaknya komoditas. Sehingga ada komersialisasi pengasuhan oleh oknum bisnis day care.
Profesi pengasuhan ini mayoritas dijalankan oleh perempuan dengan tingkat kesejahteraan yang sangat minim.
Berdasarkan Riset Kualitas Layanan TPA/Daycare KPAI (2019), tenaga pengasuh didominasi lulusan SMA ke bawah tanpa pemahaman psikologi anak, tidak memiliki sertifikasi, dan digaji jauh di bawah standar layak.
Padahal mengasuh balita membutuhkan energi luar biasa. Ketika pengasuh tidak teredukasi, kelelahan akibat jam kerja eksploitatif dan kesejahteraan yang buruk, maka anak-anaklah yang menjadi pelampiasan.
Profesi yang mulia ini justru kerap luput dari jaminan perlindungan kerja, khususnya bagi perempuan.
Sehingga nampak dominan kondisi stres pengasuh dan minimnya perlindungan pekerja perempuan.
Karena kita tahu tidak ada regulasi yang menjamin dan melindungi profesi mengasuh.
Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi dan SOP pengasuhan.
Ketiadaan sistem rujukan (referral system) membuat potensi kekerasan hingga ancaman perdagangan anak (human trafficking) gagal dideteksi sejak dini.
Situasi ini menandakan lemahnya pengawasan dan rujukan yang terputus.
C. Langkah Strategis dan Desakan KPAI
Untuk merespons kedaruratan pengasuhan balita ini, KPAI mendorong langkah-langkah strategis:
1. Negara wajib hadir. Bahwa persoalan penitipan anak bukan lagi sekadar urusan domestik.
KPAI mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur standardisasi lembaga, jaminan kesejahteraan dan sertifikasi pengasuh, serta sistem pengawasan terpadu.
2. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait (Kemendikdasmen, Kemenag, KemenPPPA, Kemensos, Dinas Sosial) harus segera melakukan sidak dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, kelayakan fasilitas, dan rasio SDM di seluruh daycare. Lembaga yang tak memenuhi standar harus ditindak tegas. Sehingga perlu di audit dan melakukan penertiban nasional.
3. Perlu rancangan tata kota dan lingkungan kerja yang terintegrasi dengan fasilitas pengasuhan anak yang aman, terjangkau, dan disubsidi negara untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah. Sehingga mulai dibangun ekosistem kota/wilayah ramah pengasuhan.
4. Orang tua harus diedukasi agar kritis memilih lembaga pengasuhan yang memiliki izin resmi, rasio pengasuh ideal, dan transparansi akses (CCTV). Regulasi pengasuhan juga harus disosialisasikan di luar lembaga agar orang tua dan masyarakat mendapatkan pelatihan rutin (refreshment) tentang keterampilan mengasuh yang baik. Sehingga ada peningkatan kapasitas dan edukasi semesta.
D. Puncak Harapan Bersama
Tragedi Yogyakarta adalah alarm keras yang menuntut kita untuk terbangun dari tidur panjang pengabaian.
Perlindungan anak bukanlah sekadar paradigma penghukuman setelah korban berjatuhan, melainkan penciptaan ruang aman, peningkatan kapasitas, dan penyediaan mekanisme pelaporan yang terpercaya.
Sesuai amanah Undang-Undang, di mana pun anak berada, mereka berhak mendapatkan pemenuhan hak pengasuhan yang layak dan berbasis keluarga dan kasih sayang.
Karena bentakan, kekerasan dan tekanan hanya akan menciptakan generasi yang cemas dan kehilangan kecerdasan emosi, yang akan mempengaruhi dan memperlambat tumbuh kembang, sehingga berdampak pada pertumbuhan fisik, emosi, psikologis dan kognitif mereka di masa depan.
Mari kita berhenti hanya menyembuhkan luka setelah kejadian.
Ini saatnya kita bergandengan tangan—negara, masyarakat, dan keluarga—membangun benteng sistem perlindungan yang kuat, agar tidak ada lagi anak-anak kita yang menangis dalam diam, berteriak dalam sunyi tak tergapai serta menjadi korban dari sistem yang abai.
Kejadian ini tidak boleh terulang kembali, hari ini, esok, dan selamanya.
