Jakarta (iddaily.net) – Menanggapi vonis bersalah Pengadilan Negeri Kediri atas Shelfin Bima terkait demo Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Vonis bersalah dan hukuman penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri terhadap aktivis Shelfin Bima Prakosa berbanding terbalik dengan vonis bebas bagi aktivis lainnya, Saiful Amin. Ini keputusan yang tumpang tindih dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Meski berangkat dari peristiwa yang sama, yakni aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Kediri, pengadilan menghasilkan putusan yang paradoks. Padahal keduanya sama-sama didakwa dengan pasal-pasal terkait penghasutan.
Namun, perbedaan nasib keduanya mencerminkan anomali peradilan. Kenyataan ini mereplikasi preseden buruk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika hakim menghukum Wawan Hermawan pada 7 April lalu, namun Maret sebelumnya membebaskan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq atas tuduhan serupa.
Putusan ini membuktikan tidak konsistennya pengadilan dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Padahal keterlibatan Shelfin Bima dalam aksi massa 30 Agustus 2025 di Kota Kediri murni merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi. Suara solidaritas atas tragedi kematian Affan Kurniawan oleh aparat keamanan di Jakarta, serta ekspresi keresahan terhadap kebijakan DPR yang tidak memihak rakyat, adalah bentuk kebebasan berekspresi yang merupakan hak fundamental.
Hak mereka ini dilindungi secara tegas oleh konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Penggunaan pasal penghasutan sebagai instrumen pidana terhadap aktivis jelas-jelas mencederai prinsip-prinsip kebebasan sipil tersebut.
Vonis bersalah atas Shelfin Bima ini bukan sekadar hukuman bagi individu, melainkan ancaman bagi hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana dan kriminalisasi terhadap warga sipil terkait aksi massa Agustus 2025, sekaligus menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.”
Latar belakang
Majelis hakim Pengadlan Negeri Kediri hari ini (28/04) memvonis bersalah Shelfin Bima Prakosa dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Kota Kediri, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan, dipotong masa tahanan. Sedangkan hakim menyatakan aktivis lainnya, Saiful Amin alias Sam Oemar, tidak bersalah dalam kasus yang sama sehingga dinyatakan bebas dari hukuman.
Sebelumnya, dalam sidang 1 April lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya bersalah “turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan” sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 246 jo pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam sidang dakwaan, Shelfin Bima dijerat Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan yang dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan Saiful Amin dalam sidang dakwaan juga menghadapi tuduhan penghasutan dengan jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful ditangkap aparat Polresta Kediri pada 2 September lalu dan sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dengan jerat pasal 160 KUHP. Padahal peran Saiful selama aksi massa Agustus lalu adalah menenangkan situasi, bukan memprovokasi kerusuhan seperti yang dituduhkan.
Sedangkan Shelfin ditangkap Polresta Kediri pada 18 September lalu, juga dijerat dengan pasal 160 KUHP. Shelfin sebelumnya diketahui tampil membawakan orasi dalam aksi unjuk rasa solidaritas di Kediri terhadap kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil lapis baja Brimob di Jakarta pada 28 Agustus lalu.
