Jakarta (iddaily.net) – Negara bangkrut yang dimaksud di sini adalah kelumpuhan fungsi fundamental negara. So, bukan sekadar ketiadaan uang tunai di kas negara.
Namun lebih dalam lagi, yaitu krisis kedaulatan finansial dan kegagalan institusional dalam menyediakan public goods. Serta, kegagalan membayar kewajiban fiskal internal maupun eksternal.
Negara dikatakan bangkrut ketika secara internal yang namanya mata uang domestik mengalami hiperinflasi atau depresiasi ekstrem. Cadangan devisa nyaris habis. Pula, negara tak lagi mampu membayar gaji pegawai negeri.
Tak sanggup lagi membiayai fasilitas kesehatan. Kedodoran dalam mengelola pendidikan. Dan, tak mampu menyediakan infrastruktur dasar. Ditambah lagi, secara eksternal negara dikatakan bangkrut ketika mengalami default atas utang luar negeri. Dan, kehilangan akses ke pasar modal global.
Penyebab utama negara bangkrut adalah karena negara kehilangan kapasitas fiskal yang berkelanjutan. Kapasitas fiskal yang dimaksud adalah kemampuan negara menghimpun penerimaan secara konsisten, mengalokasikan anggaran secara produktif, dan mengelola kewajiban keuangannya.
Negara mengalami kerentanan struktural ketika pengeluaran dan kewajibannya terus tumbuh. Sementara, kemampuan menghasilkan penerimaan serta pertumbuhan ekonomi tidak memadai. Pada titik ini, utang luar negeri kerap menggoda dan menjadi pilihan gampang bagi negara. Apalagi pada era sekarang, negara-negara terpapar oleh kemudahan utang luar negeri bermata uang asing, terutama USD.
Ketika defisit anggaran dibiayai utang luar negeri secara tak terkendali dan shock global terjadi (krisis energi, kenaikan suku bungga, kelangkaan komoditi, etc), maka niscaya beban pembayaran bunga membakar habis penerimaan negara.
Kalau dicermati mendalam, maka setidaknya ada tiga karakteristik negara bangkrut pada era sekarang.
Karakteristik pertama adalah sovereign debt default and reserve depletion. Di mana terjadi kebocoran cadangan devisa. Sehingga, negara tak sanggup lagi membayar impor bahan pokok pangan, energi, obat-obatan. Dan, gagal bayar kewajiban obligasi internasional.
Karakteristik kedua adalah kelumpuhan sistem moneter dan hyperinflation. Dalam hal ini terjadi erosi kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, memicu hiperinflasi massal, dollarisasi spontan, dan hilangnya daya beli masyarakat banyak.
Karakteristik ketiga adalah mandeknya layanan publik dan ketidakstabilan sosial. Di mana ada kelangkaan ketersediaan energi, pangan, tertundanya pembayaran gaji, kualitas udara yang terus memburuk, etc yang serta merta memicu pembangkangan sipil dan kerusuhan sosial.
Tentu tak ada masyarakat yang bisa bertahan hidup dalam ekosistem negara bangkrut. Oleh sebab itu, harus ada upaya substantif untuk mengatasi negara bangkrut. Solusinya tak cukup hanya dengan melakukan penghematan anggaran atau membuat utang baru.
Negara harus mengubah mekanisme yang membuat krisis terus berulang. Untuk ini, dikenal ada tiga cara yang paling efektif untuk mengatasi negara bangkrut. Cara pertama adalah membangun kembali kapasitas fiskal dan kredibilitas pengelolaan utang. Langkahnya adalah menata kembali hubungan antara penerimaan, belanja, dan kewajiban negara.
Juga, negara harus membuat kerangka fiskal jangka menengah yang realistik. Bukan sekadar menetapkan target defisit tahunan. Jika negara sudah mengalami tekanan utang luar negeri dan dalam negeri yang sangat berat, maka restrukturisasi utang dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, restrukturisasi itu harus disertai perubahan fiskal dan ekonomi. Agar, negara tidak kembali mengalami krisis yang sama.
Cara kedua adalah mengubah struktur ekonomi dari ketergantungan rente menjadi produktivitas yang terdiversifikasi dalam rantai pasok global. Negara yang kaya SDA perlu mengubah pendapatan komoditas menjadi modal pembangunan jangka panjang.
Antara lain dengan menginvestasikan pendapatan SDA pada pendidikan, teknologi, digital dan AI, infrastruktur, serta kapasitas produktif lain. Tujuannya bukan menegasikan sektor SDA. Tapi, menghindari situasi ketika keberlangsungan anggaran negara ditentukan hanya oleh satu atau dua komoditas.
Cara ketiga adalah mereformasi institusi negara agar kebijakan fiskal tunduk pada akuntabilitas publik. Harus diingatkan, bahwa kebangkrutan negara bukan hanya persoalan tehnis ekonomi. Tapi, amat berkaitan dengan siapa pemimpin yang mengambil keputusan tertinggi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung kerugian.
Berhal demikian, maka reformasi institusi perlu memastikan bahwa keputusan fiskal tidak menjadi instrumen kekuasaan dan pantronase politik. Tapi, benar-benar sarana sebagai sarana pembanguhan untuk kebaikan bersama negara dan warga masyarakat.
Hingga di sini, dapat dikonstatasikan bahwa negara bangkrut paling tepat dipahami sebagai krisis kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban fiskal dan kontrak sosial secara berkelanjutan.
Negara yang kaya dengan SDA dan memiliki SDM unggul sekalipun tetap dapat bangkrut. Terutama jika pemimpin pemerintahannya bebal, dan tak mampu mengkonversi kekayaan negara menjadi penerimaan publik. Tak mampu meningkatkan produktivitas. Tak mampu membangun institusi yang efektif mengatasi kelumpuhan fungsi fundamental negara. Serta, tak mampu bekerja untuk kepentingan warga masyarakatnya.
