Impeachment (pemakzulan) adalah mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban penguasa pemerintahan/negara atas dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian menurut konstitusi.
Serta, dengan prosedur dan kewenangan yang ditetapkan oleh hukum.
Secara lebih spesifik, impeachment adalah instrumen pengawasan tertinggi untuk mencabut mandat politik seorang penguasa negara/pemerintahan yang diyakini telah melakukan pelanggaran konstitusional berat, abuse of power, dan tindakan pidana serius.
Harus digarisbawahi, bahwa hal paling fundamental yang memicu impeachment adalah ketika pemegang kekuasaan secara sistematis melakukan pelanggaran hukum serius, merusak independensi lembaga-lembaga negara, melanggar kewajiban konstitusional, dan menyalahgunakan instrumen negara demi kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga, menciptakan krisis legitimasi yang tak lagi bisa diselesaikan melalui prosedur politik biasa.
Selanjutnya harus juga dicatat, bahwa impeachment tidak bertentangan dengan demokrasi substantif. Tapi, justru selaras dan memperkuat demokrasi substantif.
Reasoningnya, demokrasi substantif mempertanyakan bagaimana pemimpin memperoleh kekuasaan, dan juga mempertanyakan bagaimana kekuasaan itu digunakan.
Dari sudut pandang ini, penguasa yang terpilih secara demokratis tetap wajib menjalankan kekuasaannya sesuai dengan konstitusi.
Jika dalam perjalanan karir kekuasaannya dinilai telah merusak pilar-pilar demokrasi substantif, maka impeachment hadir sebagai mekanisme korektif untuk melindungi integritas demokrasi itu sendiri (defensive democracy).
Selalu ada prakondisi utama yang menjadi penanda akan terjadinya impeachment. Prakondisi dimaksud adalah fragmentasi koalisi politik dan hilangnya mayoritas pelindung di parlemen.
Dalam hal ini, impeachment secara praktis jarang terjadi tanpa dukungan politik di parlemen. Prakondisi utama yang biasanya paling nampak adalah pecahnya koalisi pendukung pemerintah.
Atau, ketika oposisi menguasai kursi mayoritas absolut di parlemen yang diperlukan untuk mengajukan draft impeachment.
Prakondisi lain adalah meluasnya delegitimasi publik dan mobilisasi massa. Di mana, terjadi penurunan drastis tingkat kepercayaan publik yang memicu gelombang protes massal secara luas dan konsisten.
Gelombang ini menekan para elit politik dan anggota parlemen untuk mengambil tindakan tegas demi menghindari krisis sosial yang lebih besar.
Sepertinya telah menjadi semacam adagium universal, bahwa pendorong kuat bagi inisiatif impeachment adalah desakan politik massa. Karena, desakan politik massa itu potensial mengubah political cost calculus.
Lebih dari itu, desakan politik massa yang masif, niscaya meningkatkan biaya politik bagi parlemen jika mereka terus melindungi political executive.
Ketika menolak impeachment dianggap akan merusak prospek elektoral partai di masa depan, maka elit parlemen akan cenderung terpaksa mengalihkan dukungannya dan menyetujui impeachment.
Tapi, dasar hukum dan prosedur konstitusional tetap paling menentukan apakah impeachment dapat dilakukan.
Sudah barang tentu ada perbedaan mekanisme impeachment dalam sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Dalam sistem presidensial, impeachment merupakan mekanisme yang lazim digunakan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Karena, alasan konstitusional tertentu.
Dalam sistem parlementer, mekanisme yang paling umum untuk mengganti pemerintahan (perdana menteri) adalah vote of no confidence atau mosi tak percaya.
Mekanisme ini tentu berbeda dengan impeachment dalam pengertian hukum konstitusional yang ketat.
Perbedaan dimaksud, karena kedudukan presiden dan wakil presuden, perdana menteri dan wakil perdana menteti, serta parlemen dalam kedua sistem pemerintahan tersebut memang beda.
Berhal keseluruhan deskripsi pendek di atas, maka dapat dikonstatasikan bahwa impeachment tak cukup jika dipahami sekadar sebagai problema hukum individual. Namun, impeachment adalah juga merupakan ujian terhadap kualitas struktur demokrasi.
Oleh sebab itu, tujuan desain impeachment yang demokratis bukanlah menjamin presiden dan atau wakil presiden selalu bertahan atau selalu dapat diberhentikan.
Tapi, memastikan keputusan untuk mempertahankan atau memberhentikan presiden dan atau wakil presiden harus tunduk pada konstitusi, proses politik yang adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Nah !
