Jakarta (iddaily.net) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta sejumlah instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas 13 perusahaan industri pariwisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi WALHI yang menemukan dugaan perubahan bentang alam karst seluas sedikitnya 34,46 hektare.
Perubahan itu disebut terjadi akibat pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, serta hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Kawasan Karst, Kawasan Lindung Nasional
Karst Gunungsewu telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014.
Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami, penyimpan cadangan air tanah dalam sistem akuifer, penyerap karbon, sekaligus habitat bagi beragam flora dan fauna.
Menurut WALHI, kerusakan kawasan karst tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat Gunungkidul.
Dalam investigasinya, WALHI menyoroti dua proyek industri pariwisata yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, yakni Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen dan pembangunan Resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong.
Pembangunan resort tersebut disebut dilakukan dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru.
Akibat ekspansi industri pariwisata itu, sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di sekitar Pantai Watu Bolong disebut terdampak secara langsung.
Warga Kehilangan Ruang Hidup
Suparjiyanti dari Paguyuban Sanglen Berdaulat mengungkapkan bahwa pembangunan resort yang diklaim sebagai simbol kemajuan ekonomi justru membuat masyarakat kehilangan ruang hidup serta sumber pendapatan.
Ia mengatakan warga yang sebelumnya membuka lapak dagangan di sekitar Pantai Sanglen diminta menghentikan aktivitasnya karena kawasan tersebut digunakan untuk pembangunan resort.
Selain itu, lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk menanam jagung, kacang, dan umbi-umbian juga tidak lagi dapat digunakan.
Keluhan serupa disampaikan Yulianto dari Kelompok Masyarakat Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong.
Menurutnya, masyarakat setempat telah mengembangkan wisata berbasis komunitas sejak 2020.
Namun, masuknya proyek-proyek besar tanpa perlindungan terhadap ruang kelola masyarakat dinilai berpotensi menghilangkan sumber ekonomi yang selama ini tumbuh secara mandiri.
Diduga Tidak Memiliki AMDAL
Rizki Abiyoga dari WALHI Yogyakarta menyatakan bahwa seluruh industri pariwisata yang diinvestigasi diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Informasi tersebut, menurutnya, juga pernah disampaikan oleh Bupati Gunungkidul.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan AMDAL bagi kegiatan usaha di dalam maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Rizki menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistemik.
Selain dugaan tidak memiliki AMDAL, WALHI juga mencatat adanya dugaan perusakan morfologi kawasan karst, eksploitasi air tanah, pelanggaran sempadan pantai, hingga pengabaian hak ekonomi masyarakat terdampak.
Dugaan TPPU Diminta Ditelusuri PPATK
Selain persoalan lingkungan, WALHI juga mendorong penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan mengenai ketiadaan dokumen lingkungan, kerusakan bentang alam karst, serta dugaan ketidaksesuaian tata ruang yang disebut telah dikonfirmasi oleh Bupati Gunungkidul.
Meski demikian, WALHI menegaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan dan aliran dana merupakan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, mengatakan dugaan pelanggaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan kawasan karst dan beroperasinya usaha tanpa dokumen lingkungan berpotensi menjadi tindak pidana asal (predicate crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap sumber pembiayaan maupun aliran dana proyek-proyek yang dibangun di kawasan karst.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan
WALHI bersama warga Gunungkidul mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Organisasi tersebut juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap model pembangunan di kawasan karst serta koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum.
Menurut WALHI, langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan dugaan tindak pidana lingkungan, mengusut potensi TPPU, memulihkan kawasan karst yang mengalami kerusakan, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas industri pariwisata di Gunungkidul.
