Jakarta (iddaily.net) – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 menjadi momentum bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia.
KPAI menilai perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus dibangun dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.
Momentum Hari Anak Nasional juga dinilai menjadi waktu yang tepat untuk meninjau kembali implementasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan Hari Anak Nasional seharusnya menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menghadirkan ruang yang aman, layak, dan berpihak kepada anak.
Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak.
Aduan tersebut mencerminkan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi anak Indonesia, mulai dari masalah pengasuhan di keluarga, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.
Menurut Jasra, tantangan perlindungan anak kini telah memasuki fase baru.
Anak-anak tidak hanya berhadapan dengan kekerasan fisik, tetapi juga menghadapi berbagai bentuk ancaman yang berkembang melalui teknologi digital.
KPAI mengidentifikasi munculnya fenomena yang disebut sebagai “industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase”, yang dinilai semakin mudah menjangkau kehidupan anak-anak melalui berbagai platform digital.
Selain itu, berbagai persoalan terkait pengawasan makanan, minuman, obat-obatan, hingga aksesori yang tidak memenuhi standar keamanan juga dinilai menjadi ancaman terhadap masa depan anak.
“Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” ujar Jasra.
KPAI menilai perkembangan teknologi memang membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, transformasi digital juga menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Anak-anak kini hidup dalam ekosistem digital yang memproduksi tekanan sosial, ketergantungan, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis.
Akibatnya, tidak sedikit anak yang merasa berhasil di dunia maya tetapi mengalami kesulitan berinteraksi dalam kehidupan sosial secara nyata.
Kondisi tersebut, menurut KPAI, sejalan dengan hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan tahun 2025–2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Jasra menegaskan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus setelah anak menjadi korban.
Sebaliknya, negara harus membangun prasyarat perlindungan anak, yakni menciptakan lingkungan yang mampu mencegah berbagai bentuk ancaman sebelum berdampak kepada anak.
Menurutnya, esensi Konvensi Hak Anak bukan mengatur kehidupan anak secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan di sekitar anak benar-benar aman sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Karena itu, KPAI mendorong agar seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak melalui penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten berpihak kepada anak.
Pada momentum Hari Anak Nasional ke-42, KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring.
Kemajuan teknologi dinilai membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak.
Bahkan, pelaku kerap menyamarkan identitas sebagai figur yang dipercaya anak sehingga korban kesulitan membedakan mana sosok yang aman dan mana predator.
Atas kondisi tersebut, KPAI menilai implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus dibarengi dengan penguatan ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Langkah tersebut meliputi peningkatan literasi digital, penguatan kapasitas keluarga, pengawasan terhadap platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
KPAI mengingatkan bahwa regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sistem perlindungan yang kuat.
Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, KPAI mengajak seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, hingga masyarakat luas untuk membangun gerakan nasional menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Bagi KPAI, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun lembaga perlindungan anak semata, tetapi merupakan ukuran keberhasilan peradaban sebuah bangsa.
KPAI menegaskan, apabila Indonesia ingin mewujudkan Generasi Emas 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan sejak sekarang adalah membangun prasyarat perlindungan anak.
Negara diharapkan hadir lebih awal untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman, sehat, bermartabat, dan memiliki kecakapan menghadapi perubahan zaman, tanpa harus menunggu mereka menjadi korban terlebih dahulu.
