Jakarta (iddaily.net) – Upaya memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menggandeng perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., untuk membangun ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial berbasis teknologi digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Kolaborasi yang ditandatangani pada Selasa, 21 Juli 2026, ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital pengelolaan lisensi musik komersial.
Sistem baru tersebut diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti sekaligus memberikan kepastian bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Kesepakatan dituangkan dalam Cooperation Agreement tentang Pengembangan Ekosistem Lisensi BGM Komersial Bersertifikat di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan, serta Group Chief Executive Officer USEA Pte. Ltd., Jerry Chen.
Dalam kerja sama tersebut, LMKN tetap menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan fungsi penghimpunan, administrasi, dan pendistribusian royalti musik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara itu, USEA berperan sebagai penyedia teknologi yang mendukung proses lisensi melalui platform digital, perangkat operasional, sistem pembayaran, serta pelaporan penggunaan musik.
Perusahaan tersebut tidak bertindak sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog lagu.
Model kerja sama ini menghadirkan sistem pembayaran royalti yang dirancang lebih terbuka.
Pelaku usaha nantinya dapat melakukan pembayaran melalui platform USEA, sementara sistem secara otomatis memisahkan dana royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan teknologi milik USEA.
Royalti akan langsung disalurkan ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran (PJP), sedangkan biaya layanan diterima secara terpisah oleh USEA.
Mekanisme tersebut diharapkan meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memudahkan proses audit dan pengawasan.
Tidak hanya itu, penggunaan musik latar komersial baru dapat diaktifkan apabila tiga tahapan telah dipenuhi, yakni pembayaran dinyatakan berhasil, dana royalti telah diteruskan sesuai mekanisme yang disepakati, serta sertifikat lisensi resmi diterbitkan LMKN melalui platform USEA.
Sebagai tahap awal implementasi, kedua pihak akan menjalankan proyek percontohan di 100 outlet usaha.
Program tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum sistem diperluas ke berbagai sektor bisnis, jaringan ritel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga asosiasi usaha secara bertahap.
Kerja sama ini juga mengatur berbagai aspek penting lain, mulai dari pelaporan penggunaan musik, perlindungan data pengguna, keamanan sistem digital, audit, tata kelola operasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target, LMKN dan USEA membentuk Joint Working Group (JWG) yang bertugas melakukan pengawasan, koordinasi, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program.
Perjanjian kerja sama berlaku hingga 8 Agustus 2028 dengan evaluasi setiap enam bulan.
Perpanjangan masa kerja sama hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
LMKN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan mandat menghimpun royalti dari penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Di sisi lain, USEA Pte. Ltd. adalah anak perusahaan U-NEXT HOLDINGS asal Jepang yang bergerak di bidang solusi teknologi ritel. Perusahaan ini mengembangkan layanan musik latar digital, sistem wewangian toko (digital scent), dan smart digital signage yang telah digunakan di berbagai negara.
Kolaborasi antara LMKN dan USEA dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam modernisasi tata kelola industri musik nasional.
Dengan pemanfaatan teknologi digital, proses perizinan penggunaan musik di ruang komersial diharapkan menjadi lebih sederhana, pembayaran royalti lebih transparan, dan distribusi hak ekonomi kepada pencipta lagu dapat berlangsung semakin efektif.
Digitalisasi sistem ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lisensi musik, sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif Indonesia yang semakin bertumpu pada tata kelola berbasis teknologi.
