Lebak (idddaily.net) – Komunitas Kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat kembali mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi yang digelar di Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Forum tersebut dihadiri perwakilan 15 komunitas Kasepuhan di Banten Kidul, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, hingga anggota DPR RI.
Mereka menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya konflik wilayah adat.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Fauzi, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki peluang besar untuk dipercepat setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Fauzi, proses penyusunan regulasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah.
“Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. Saat ini kami terus berdiskusi dengan berbagai pihak agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan masyarakat adat,” ujarnya.
Meski pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara menyeluruh mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya konflik agraria dan perampasan wilayah adat.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat dengan luas mencapai sekitar 3,8 juta hektare.
Selain kehilangan ruang hidup, sedikitnya 162 anggota masyarakat adat juga menjadi korban kriminalisasi dan berbagai bentuk kekerasan.
Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat terdapat 1.583 wilayah adat seluas sekitar 32,3 juta hektare yang telah diregistrasi di 32 provinsi.
Namun, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Bagi masyarakat adat Kasepuhan di Banten Kidul, perlindungan wilayah adat bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan sistem pengetahuan, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan.
Masyarakat Kasepuhan selama ini mempertahankan berbagai praktik adat seperti pengelolaan hutan, perlindungan sumber mata air, penggunaan benih lokal, hingga penyimpanan hasil panen di leuit sebagai lumbung pangan tradisional.
Praktik tersebut dinilai menjadi bukti bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Perempuan adat juga memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan pangan. Perempuan Adat Kasepuhan Karang, Een Suryani, mengatakan perempuan terlibat sejak proses pemilihan benih, penanaman, panen, hingga penyimpanan padi di leuit dan pengolahan beras untuk kebutuhan sehari-hari maupun tradisi Seren Taun.
Sementara itu, perwakilan Perempuan Adat sekaligus Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, Rosmawati, menegaskan bahwa hilangnya wilayah adat berarti hilangnya ruang praktik yang selama ini menjadi tempat berkembangnya pengetahuan leluhur.
Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan sistem pengetahuan tersebut tetap hidup sekaligus mendorong generasi muda kembali mengelola wilayah adat melalui kegiatan bertani dan beternak secara berkelanjutan.
Dalam deklarasi bersama, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama komunitas Kasepuhan Banten Kidul menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026. Kedua, membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil selama proses pembahasan di DPR.
Ketiga, menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat. Keempat, mengakui serta melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat Adat Kasepuhan menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga hutan, memperkuat kedaulatan pangan, serta melindungi warisan pengetahuan leluhur bagi generasi mendatang.
