14 September 2011

Radio Erabaru Batam dibredel lagi

Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Balai Monitoring (Balmon), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, dengan jumlah personil aparat keamanan. Mereka datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 wib.

Meski sudah berusaha dicegah oleh pihak Radio Erabaru dengan segala upaya, mereka dengan sewenang-wenang & arogan mencongkel gembok besar yang mengunci ruangan transmitter / pemancar dengan menggunakan obeng. Hasilnya 2 buah alat siaran (exciter dan digital processor) sebagai jantung pemancar untuk on air diambil paksa sekaligus.

Segala penjelasan yang dilakukan tidak digubris tim gabungan. Gatot Machali selaku Dirut Radio Erabaru menjelaskan bahwa radio Erabaru masih melakukan upaya hukum. Gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Ijin Stasiun Radio) masih kasasi - belum ada keputusan tetap di MA. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Batam soal kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru juga masih mengajukan upaya banding. Semua kasus hukum itu belum ada putusan tetap.

Semestinya pihak aparat menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan yang memang belum ada putusan yang tetap ini, namun tim aparat tidak menggubris dan hingga kemudia pihak tim gabungan mengambil paksa komponen transmitter Radio Erabaru sehingga saat jam menunjukkan pukul 12.00 wib, siaran Radio Erabaru terhenti.

Ini secara terang dan kasat mata semakin menguatkan adanya tekanan intervensi dari Rejim Partai Komunis China (PKC), yang sudah menginjak-nginjak hukum di Indonesia. Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara hukum, dan demokrasi, sangat memrotes keras dan prihatin yang sangat mendalam. Sebagai media yang bebas berekspresi mestinya dapat memerankan media yang dilindungi hak-haknya namun kenyataannya kami seperti hidup di bawah kungkungan tekanan Rejim Partai Komunis China.

Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru mengajukan protes keras atas intervensi Rejim PKC pada kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam. Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.

Erabaru juga menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya, dan mengembalikan alat transmitter. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena. | Press Release

No comments:

Post a Comment