17 March 2011

Gugatan terhadap Dewan Pers salah arah

Pernyataan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Menyikapi Gugatan Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS dan atau Reinhard Nainggolan terhadap Dewan Pers dan Harian Kompas.


ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai gugatan atas keputusan Dewan Pers tentang wartawan yang meminta hak istimewa untuk membeli saham Krakatau Steel, salah arah dan tidak pada tempatnya. Gugatan sengketa tata usaha negara ini didaftarkan “Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS” dan atau Reinhard Nainggolan terhadap Dewan Pers (Tergugat I) dan PT Kompas Media Nusantara selaku penerbit Harian Kompas (Tergugat II), dan mulai disidangkan Selasa (15/3) lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

AJI Jakarta menilai keputusan Dewan Pers tentang Wartawan meminta Hak Istimewa Untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel tertanggal 1 Desember 2010 adalah pelaksanaan Pasal 15 nomor 2 huruf (c) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagai lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, Dewan Pers diamanatkan oleh UU Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers menyatakan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, termasuk dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam masalah hak istimewa untuk membeli saham IPO Krakatau Steel ini. Peraturan yang sama menyatakan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Karena itulah, keputusan Dewan Pers mengikat para jurnalis, sebagaimana berlaku dalam profesi lain --seperti profesi dokter, pengacara, atau akuntan. Keputusan majelis kode etik --seperti keputusan Dewan Pers dalam kasus ini-- tidak bisa dibawa ke ranah peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, keputusan Dewan Pers bukan merupakan obyek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Dewan Pers bersifat independen dan bukan merupakan badan tata usaha negara. Dewan Pers tidak melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya menggugat keputusan Dewan Pers akan mencederai ikhtiar pers Indonesia sejak era reformasi, untuk membangun mekanisme pengaturan mandiri (self regulation) demi tegaknya kemerdekaan pers.

Menyikapi gugatan Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS dan atau Reinhard Nainggolan terhadap Dewan Pers dan Harian Kompas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:

Mengecam pengajuan gugatan hukum atas keputusan Dewan Pers dan menilainya salah arah.

Memohon Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa perkara ini secara adil, dengan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Memberikan penghargaan dan dukungan terhadap Harian Kompas yang berupaya mematuhi dan menindaklanjuti putusan Dewan Pers tentang masalah ini.

Jakarta 15 Maret 2011

Wahyu Dhyatmika Agustinus Raharjo
Ketua Koordinator Divisi Advokasi

No comments:

Post a Comment