07 February 2010

“Dukung Kebijakan Napza Yang Manusiawi di Jawa Timur”

Press Release

Problema penyalahgunaan Napza di berbagai daerah, bukan lagi sekedar masalah pelanggaran hukum semata. Melainkan telah menjadi masalah sosial yang krusial dan harus segera ditangani secara terpadu dan lintas sektoral. Dampak sosial yang terjadi, membutuhkan penanganan yang bersifat segera. Tidak saja penindakan terhadap para produsen, pengedar dan pecandunya, melainkan tindakan pencegahannya pun semakin meluas.

Tidak hanya di wilayah peredaran Napza, melainkan salah satunya penerapan rehabilitasi terhadap mantan pecandu agar tidak kembali ke kebiasaan lama sehingga secara efektif memutus mata-rantai dampak sosial pemakaian napza. Mereka yang menyalahgunakan Napza dapat memunculkan ancaman kesehatan yang serius bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.

Mereka juga merupakan ancaman bagi mereka sendiri dan keluarga karena menempatkan diri sendiri dan keluarga mereka dalam risiko kehancuran fisik, jiwa, dan keuangan. Sedangkan ancaman serius kepada masyarakat berkisar dari hilangnya produktivitas dan peluang ekonomi sampai kehancuran sosial dan ekonomi. Selain itu, penyalahguna obat dapat melakukan lebih banyak tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, cedera, dan kematian.

Melihat permasalahan tersebut di atas, maka perlunya pendekatan pengurangan dampak buruk dari penyalahgunaan Napza. Pendekatan ini bukan merupakan semata-mata persoalan teknis kesehatan. Lebih dari itu, merupakan upaya pengurangan dampak buruk Napza yang lebih bersifat struktural; Dikarenakan pengurangan dampak buruk, dalam praktek, mensyaratkan adanya pemahaman diantara para pembuat kebijakan publik.

Di dalamnya yang menyangkut kesehatan, hukum dan pemberdayaan masyarakat; Jangan sampai terjadi kesalahpahaman diantara Aparat Penegak Hukum yang akibatnya ditanggung oleh korban penyalahgunaan Napza. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan produksi napza ilegal ternyata malah memenjarakan orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan.

Mereka yang mengidap HIV merasa terus didiskriminasi atau pengguna napza suntik terus berada dalam kelompok yang tersembunyi dan tereksklusi secara sosial. Perihal keadaan seperti ini harus dicegah dan tidak boleh terus menerus dilakukan pembiaran.

Atas dasar berbagai hal di atas, maka arah kebijakan yang selayaknya dikembangkan dalam mencegah/mengurangi peredaran napza, adalah penanggulangan dan penanganan korban napza didasarkan pada prinsip kemitraan, dengan melibatkan pemerintah, masyarakat dan keluarga, LSM dan organisasi yang berbasis komunitas.

Usaha penanggulangan peredaran napza haruslah didukung oleh proses penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan terpadu; dengan mempertimbangkan perbedaan status antara pengedar dengan warga masyarakat yang menjadi pengguna (korban). Dan didasari oleh adanya pengertian dan kesadaran bersama bahwa ancaman napza ini sudah menjadi masalah kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawab bersama dengan segenap komponen masyarakat.

Komitmen semua pihak menjadi basis utama usaha penanggulangan dan penanganan korban napza ini dengan melakukan upaya mengurangi dampak buruk penyalahgunaan Napza melalui program rehabilitasi; pengobatan ketergantungan napza; penyediaan layanan kesehatan termasuk peralatan kesehatan; layanan informasi dan pendidikan pengurangan dampak buruk penyalahgunaan napza.

*Disampaikan dalam Kampanye dan Hearing Tertuju ke DPRD Prov Jatim, 8 Februari 2010 Pkl 11.00 WIB

No comments:

Post a Comment