28 December 2009

Prita [Mungkin] Dihukum Enam Bulan

Iman D. Nugroho

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari kemungkinan akan dihukum enam bulan. Hal itu dikatakan Iwan Piliang, blogger Situs Informasi presstalk.info. "Infi informasi yang saya dapat, kalau memang benar, apa yang akan bisa dilakukan?" katanya di sela-sela diskusi UU ITE yang digelar AJI Jakarta di Gedung Dewan Pers, Senin [28/12] ini.

Hukuman terhadap Prita, kalau memang benar Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan mengabulkan tuntutan Jaksa, adalah hukuman pertama dari UU ITE. Selama ini ada beberapa orang yang berurusan dengan hukum karena komentarnya di dunia online. Mulai Herman Saksono dari Jogjakarta, Erick J Adriansjah dari Jakarta, Iwan Piliang dari Jakarta, Nur Arafah dari Bogor dan Prita Mulyasari sendiri.

Wicaksono, blogger yang menjadi pembicara dalam diskusi ini mengatakan, UU ITE sudah menjadi momok bagi dunia internet di Indonesia. "Terus terang kami tidak nyaman," kata Wicaksono yang akrab dengan nama online Ndoro Kakung ini. Padahal, dalam kenyataannya, dunia online juga memiliki code of ethic dan kearifan yang juga dijunjung tinggi. "Kalau ada yang melanggar kode etik itu, kitakan akan mengucilkan mereka," katanya.

Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR-RI dari Partai Demokrat menilai UU ITE memang layak untuk direvisi. Karena pasal-pasal yang ada di dalamnya, terutama pasal 27 yang mampu memasung orang-orang untuk berekspresi. "Ini sudah mendesak untuk dilakukan," kata Ramadhan Pohan.

Dalam berbagai kunjungan ke daerah, Pohan mendapatkan masukan tentang takutnya orang-orang menuliskan sesuatu di blog atau situs jejaring seperti Facebook, Twitter dll. "Orang mulai takut berbicara di Internet karena kasus Luna," kata Pohan. Pohan meyakinkan, Komisi I DPR akan berupaya merevisi UU ITE itu. Meski dalam komisi I bercokol Roy Suryo, yang dikenal sebagai sosok yang tidak pro terhada kebebasan berekspresi di dunia online.

No comments:

Post a Comment