04 February 2009

Polisi Harus Mengusut Tuntas Kasus Suap Pada Wartawan

Press Release

Perkembangan kasus Kasus Uji Kir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang mengindikasikan adanya keterlibatan wartawan, harus diusut tuntas oleh polisi. Seperti yang dimuat Harian Surya Surabaya edisi Rabu, 4 Februari 2009, ada 14 wartawan yang menerima jatah Rp.10 juta/bulan. Tertulis di Surya, penyidik menemukan fakta adanya wartawan yang mendapat jatah bulanan dari UPT PKB Wiyung yang dibagi dengan jumlah minimal Rp. 10 juta/bulan. Jumlah itu bervariasi. Mulai Rp. 500.000 dan Rp. 750.000 per bulan.


Atas hal itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mendorong polisi untuk mengusut tuntas dan menjelaskan secara rinci siapa-siapa wartawan yang mendapat jatah uang suap itu. Hal ini penting, mengingat kredibelitas wartawan secara keseluruhan dipertaruhkan. Meskipun AJI Surabaya menyadari belum tentu nama wartawan dan media yang ada di dalam list itu memang benar menerima. Namun, setidaknya rincian itu merupakan upaya klarifikasi.

Seperti diketahui, suap pada wartawan diatur dalam UU no.40 tahun 1999 pada Pasal 7 ayat dua yang menyebutkan Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Di dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 tertulis, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hal ini berarti Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap yang dimaksud adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Surabaya, 4 Februari 2009

Donny Maulana
Ketua

Iman D. Nugroho
Sekretaris I


No comments:

Post a Comment