23 April 2008

Petani Tebu Bakar Gula Refinasi

Iman D. Nugroho

Penolakan terhadap gula refinasi, terjadi di Jawa Timur. Rabu (23/04/08) ini, sekitar 1000-an petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Jawa Timur menggelar demonstrasi menolak gula refinasi. Petani menganggap, gula refinasi bisa membunuh usaha petani tebu tradisional. Sebagai bentuk penolakan, dalam demonstrasi itu, demonstran membakar tiga karung gula refinasi.


Demonstrasi yang dilakukan oleh perwakilan petani tebu dari seluruh Jawa Timur itu digelar sejak pagi. Diawali dari gedung PTPN XI di Jl. Merak Surabaya, demonstran berjalan ke kantor Gubernur Jawa Timur di Jl. Pahlawan yang berjarak 1 Km sambil berorasi tentang penolakan mereka terhadap gula refinasi. "Gula refinasi sangat merugikan petani tebu rakyat, bahkan bisa membunuh petani tebu, untuk itu harus kita tolak," kata orator yang disambut teriakan tanda setuju dari demonstran yang sebagian besar membawa batang tebu sepanjang 2 meter itu.

Gula refinasi adalah gula yang dibuat dari bahan baku raw-sugar import. Kebijakan yang secara nasional diatur untuk memenuhi kebutuhan industri yang membutuhkan gula dengan kualitas rasa manis tinggi ini, menyebabkan petani tebu tradisional kelimpungan. Kebutuhan gula yang biasanya dipasok oleh petani tebu tradisional, digantikan oleh gula refinasi. Sejak kebijakan gula refinasi dikeluarkan tahun 2004, Jawa Timur sebagai daerah produsen gula tradisional paling sering bergejolak.

Berdasarkan catatan APTR, stok gula di Jawa Timur mencapai 500 ribu ton, dengan produksi gula 1,350 juta ton per tahun. Sejak gula refinasi ada, konsumsi gula refinasi di Jawa Timur mencapai hanya 400 ribu ton. Menggantikan gula petani tebu. Pemerintah melalui surat Menteri Perdagangan No.357/M-Dag/4/2008 tertanggal 2 April 2008 sempat memperbaharui kebijakan gula refinasi. Melalui surat itu pula, pemerintah melarang peredaran gula rafinasi di seluruh Indonesia, dan ditindaklanjuti perintah pengosongan gudang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Deadline pengosongan ditetapkan pada akhir April 2008.

Deadline itu yang ditolak oleh petani. Karena surat Menteri Perdagangan menyebutkan, deadline pengosongan seharusnya 2 minggu sejak diterbitkannya surat. Penolakan petani itu juga yang diungkapkan saat perwakilan demonstran bertemu dengan Asisten II Choirul Djaelani, di sela-sela demonstrasi. Arum Sabil, Ketua APTR mengatakan, tambahan waktu hingga akhir April akan membuat distributor gula Refinasi menyalurkan gulanya ke luar Jawa Timur. “Bisa dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara," katanya usai pertemuan.

Tidak puas dengan penjelasan Pemerintah Provinsi, demonstran bergerak ke DPRD Jawa Timur yang berjarak sekitar 1 Km. Di depan gedung Wakil Rakyat, demonstran membakar empat sak gula refinasi, dan ornamen demonstrasi yang mereka bawa. Polisi sempat menghalangi aksi pembakaran, meskipun akhirnya "mengijinkan". Sementara perwakilan demonstran menggelar pertemuan dengan Komisi B DPRD Jawa Timur. Usai mengadukan permasalahan ke Komisi B DPRD Jawa Timur, demonstran mendampingi perwakilan Komisi B dan polisi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah gudang gula refinasi milik PT. Gunung Sewu di Simorejo, Surabaya.

No comments:

Post a Comment