04 March 2008

Sebulan Berlalu, Nasib Korban Banjir Situbondo Bertalu-talu

Iman D. Nugroho

Korban banjir bandang di Situbondo, Jawa Timur, menolak rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka dari bantaran sungai. Selain daerah relokasi yang jauh dari kota, relokasi juga dinilai sebagai upaya oknum pemerintah untuk ikut "menikmati" dana bantuan yang menjadi hak korban banjir. Tidak adanya titik temu itulah yang membuat korban banjir bandang Situbondo masih terkatung-katung hingga kini.

----------------------------

Tenda biru berukuran 4x4 itu menjadi satu-satunya harapan bagi Suryotomo (59), untuk terhindar dari terik sinar matahari Selasa (04/03/08) ini. Dari bawah tenda, pensiunan pekerja Bank Nasional Indonesia (BNI) ini duduk di atas kloset rusak. Bapak enam anak itu untuk mengawasi lima pekerjanya, mengambili barang-barang di bekas rumah miliknya di Jl. Merpati Situbondo, Jawa Timur.

Sesekali, Suryotomo yang bertongkat penyangga itu harus berjalan tertatih di atas puing-puing rumahnya. Memastikan seluruh barang miliknya sudah diambil. "Kabarnya pemerintah akan melebarkan Sungai Sampeyan hingga 20 meter, jelas itu memakan tanah milik saya, daripada dibuang, lebih baik saya menambil semua barang-barang milik saya yang sebagian besar sudah rusak kena air banjir," katanya pada The Jakarta Post.

Suryotomo adalah salah satu korban banjir bandang yang melanda Kabupaten Situbondo, 8 Februari 2008 lalu. Pada saat itu, sembilan kecamatan di kabupaten ini tergenang oleh banjir. Air yang meluap dari Sungai Sampayen di sebelah selatan pusat kota, mengaliri anak-anak sungai yang juga ikut meluap. Sejumlah 15 orang tewas dalam peristiwa itu.

Kecamatan Kota Situbondo menjadi daerah terparah. Di lokasi yang juga merupakan pusat kota Situbondo ini, 112 rumah hanyut dan hancur terseret air. Sejumlah 703 rumah rusak berat dan tidak bisa ditempati, serta 3284 lainnya rusak ringan. Kondisi parah juga dialami oleh Kecamatan Panji. Sejumlah 62 rumah hanyut, 211 rusak berat dan 609 rusak ringan dan masih bisa ditempati. Ribuan orang mengungsi di jalanan, rumah sanak keluarga atau tempat umum yang lebih aman.

Peristiwa yang hampir sebulan lalu terjadi itu, hingga kini masih menyisakan luka. Bukan luka fisik, namun luka hati karena permintaan korban banjir bandang untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah tidak dikabulkan. "Pemerintah maunya merelokasi kami di Desa Sliwung Kecamatan Panji, jauh dari sini, jelas kami tidak mau," kata Tolak, warga Kecamatan Kota pada The Post. Desa Sliwung terletak 10 Km dari pusat kota Situbondo. Lokasinya adalah berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso.

Tolak adalah salah satu korban banjir bandang. Rumahnya yang terletak 10 meter dari bibir sungai, hanyut dibawa banjir. Menurut laki-laki yang bekerja sebagai sopir truk ini, keputusan relokasi ke Desa Sliwung seperti membunuh korban banjir bandang pelan-pelan. Karena penduduk yang akan direlokasi itu hampir seluruhnya bekerja di kota. Seperti menjadi tukang becak, pedagang kaki. "Lalu, bagaimana kita bekerja kalau kita tinggal di desa Sliwung," kata Tolak.

Nuryati, korban banjir yang lain mengatakan, karena alasan jauh dan tidak ada pekerjaan itulah, sebagian besar korban banjir meminta pemerintah membatalkan relokasi dan mengganti kerugian dengan sejumlah uang. "Jumlahnya terserah saja, tapi yang pasti layak dan bisa digunakan untuk membangun rumah lagi," kata Nuryati.

Ibu satu anak yang kini tinggal di tenda Jl. Merak ini mengatakan, bila korban banjir mendapatkan uang, maka korban banjir itu sendiri yang akan mengelola uang itu. Apakah mau dipakai membangun rumah lagi atau membuka usaha baru di kota, sepenuhnya menjadi hak korban. "Kalau saya akan membangun rumah di daerah Pantai Patek, karena di sana anak saya sudah beli tanah di sana," katanya.

Suryotomo, korban banjir dari Jl. Merpati Situbondo mencurigai, kengototan pemerintah merelokasi akan memposisikan korban banjir bandang sebagai obyek. Mulai obyek penyunatan dana, sampai obyek kontraktor dalam mengambil keuntungan. "Misalnya kita dapat relokasi rumah seharga Rp.20 juta, maka nilai riil rumah itu akan jauh lebih rendah, karena sudah disunat di sana-sini," kata Suryotomo yang juga pensiunan pegawai BNI ini.

Menanggapi pro-kontra relokasi atau yang cash, Yamin Muazin, Kepala Perlindungan Masyarakat (Linmas)Kabupaten Situbondo, yang juga anggota Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Saklak PB) Situbondo meminta masyarakat untuk berpikir lagi bila akan menolak. Karena semua yang dilakukan pemerintah sepenuhnya untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat. "Bertempat tinggal di bantaran kali itu berbahaya, apa tidak lebih baik menerima relokasi," kata Yamin pada The Jakarta Post.

Yamin mengungkapkan, saat ini pihak Satlak PB sedang melakukan kunjungan ke Jember untuk melihat rumah relokasi yang dibangun di Jember. Rumah relokasi Jember itu diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Panti, Jember tahun 2006 lalu. "Siapa tahu, setelah melihat rumah yang sudah jadi, maka masyarakat akan mengubah pendapatnya," kata Yamin.

Sementara itu, Selasa (04/03/08) ini, tujuh pengacara dari Tim Kemanusiaan Advokat Ikadin mengajukan gugatan class action pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pengairan Kabupaten Situbondo. Tergugat dianggap lalai dalam mengelola air, hingga menyebabkan terjadinya banjir bandang. Kelalaian itu membuah jatuhnya korban jiwa dan harta benda.

No comments:

Post a Comment