21 February 2008

Apapun Statusnya, Yang Bayar Tetap Minarak Lapindo Jaya

Vice Presiden PT. Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla meyakinkan, apapun status semburan lumpur Lapindo, tidak akan membawa perubahan dalam sistem pembayaran. Artinya, Minarak Lapindo Jaya, sebagai perusahaan yang dibentuk Lapindo Brantas Inc untuk melakukan proses jual beli kepada korban lumpur, akan tetap membayar uang sisa 80 persen.

------------------------

Hal itu dikatakan Andi Darussalam Tabusalla di Sidoarjo, Kamis (21/02/08) ini. "Saya meyakinkan, apapun statusnya, apakah bencana alam atau yang lain, Minarak Lapindo Jaya akan membayar uang sisa 80 persen kepada korban lumpur," kata Andi. Hal itu juga berarti, tambah Andi, PT. Minarak Lapindo Jaya tidak akan menagihkan seluruh pengeluaran yang sudah dikeluarkan, meski statusnya menjadi bencana alam.

Keraguan tentang pembayaran 80 persen bila status semburan lumpur Lapindo berubah status menjadi bencana alam, sempat mencuat ketika Tim Pengawan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2S) menyatakan luapan lumpur di Porong Sidoarjo itu sebagai bencana alam. Artinya, seluruh pembayaran ganti rugi atas lumpur Lapindo akan ditanggung oleh pemerintah.

Sayangnya, Andi Darusallam tidak mau memberikan jaminan atas statement yang dikatakannya itu. "Insyaallah, Minarak Lapindo Jaya akan tetap membayarkan sisa 80 persen yang sudah kami sepakati, pembayaran akan dilakukan bulan Mei untuk uang persawahan, dan bulan Juni untuk uang pemukiman," tegasnya. Andi juga sekaligus menegaskan, tidak akan ada percepatan pembayaran. Karena dalam perusahaan sudah dijadwalkan tentang sistem pembayaran. "Lagian, uangnya baru ada pada bulan Mei dan Juni," tambah Andi.

Namun, hal itu tidak berarti Minarak Lapindo Jaya juga akan bertanggungjawab bila ada perubahan peta terdampak lumpur Lapindo. Karena menurut Peraturan Presiden (Perpres) no. XIV tentang Badan Pananggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyebutkan, daerah di luar peta berdampak lumpur menjadi tanggungjawab pemerintah yang dananya akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Kami taat pada Perpres no.XIV tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap daerah di luar peta," kata Andi.

Selama ini PT. Minarak Lapindo Jaya sudah menerima 11.598 berkas yang akan diganti. Termasuk 516 berkas sisa masa penanganan oleh Tim Nasional (Timnas) Penanganan Lumpur Lapindo yang berakhir 2007 lalu. "Minarak akan kembali berbicara dengan BPLS untuk klarifikasi berkas dan waktu pembayaran," kata Andi.

No comments:

Post a Comment