27 November 2007

Diumpat Lebih Rendah Dari Kotoran, Wartawan Aceh Melawan

Pelecehan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim, pada Rabu (21/11) lalu berbuah perlawanan. Tiga wartawan yang dihina Bupati yang juga mantan Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia itu, Jaka Rasyid (Harian Waspada), Alman (Rakyat Aceh), dan Faisal (Harian Global) melaporkan kasus ini ke Polisi.

Ihwal pelecehan itu terjadi saat ketiga wartawan itu hendak mengonfirmasi laporan Gerakan Antikorupsi Indonesia yang menuding Akmal mengorupsi dana APBD tahun 2007. Gerak Indonesia melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, belum sempat mereka memperoleh keterangan, Bupati Akmal Ibrahim malah mendamprat dengan kata-kata kasar. "Tulis saja semua kalian, jangan cari pembenaran kepada saya," kata Jaka Rasyid menirukan ucapan Akmal di sela-sela jumpa pers di Kantor AJI Banda Aceh, Selasa (27/11) ini. Awalnya, wartawan menilai hal itu gurauan semata dengan menjelaskan maksud kedatangan mereka ke rumah Akmal.

Akmal tidak menghiraukan. Ia malah terus menghardik para wartawan. Puncaknya, Akmal Ibrahim berujar dengan nada tinggi, “Lebih mahal harga tai dengan kalian,” katanya. Penghinaan itu dilakukan secara berulang-ulang di hadapan pendukungnya serta anggota DPRK Abdya, Baihaqi Daud dan Muzakir ND. Beberapa orang yang mendengar menyambut umpatan itu dengan tertawa.

Tiga wartawan memilih pergi dan melaporkan kasus ini ke AJI Banda Aceh dan Polres Persiapan Kabupaten Aceh Barat Daya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Muhammad Hamzah mengecam tindakan Bupati Akmal Ibrahim yang telah merendahkan dan melecehkan profesi wartawan. “Itu jelas pelecehan, AJI Banda Aceh mendukung upaya Jaka dan kawan-kawan bila ingin menyelesaikan kasus ini sesuai hukum,” katanya.

AJI Banda Aceh mendorong kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara baik, meski harus menempuh jalur hukum. “AJI Banda Aceh juga Mendesak aparat keamanan untuk menggunakan Undang Undang No 40/1999 tentang Pers dalam menangani kasus pelecehan dan penghinaan wartawan ini, serta mendorong kepada setiap jurnalis di Aceh untuk tetap menjunjung etika jurnalistik dan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalis sesuai dengan UU Pers No 40/1999,” kata Hamzah.

Hingga saat ini Bupati Aceh Barat Daya oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim belum mengatakan permintaan maaf kepada wartawan. Dalam tahun 2007 terjadi enam kasus kekerasan pada wartawan di NAD. Yang terakhir pelecehan wartawan oleh pegawai Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, Zainun Yusuf pada wartawan Serambi Indonesia. Kasus itu berakhir damai.

*Keterangan Foto:
Jaka Rasyid, Wartawan Harian Waspada, dalam jumpa pers di kantor AJI Banda Aceh, Selasa (27/11) ini.



No comments:

Post a Comment