27 September 2006

Relokasi Bersyarat Masyarakat Korban Lumpur adalah Langkah Terbaik

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah segera melakukan relokasi bersyarat penduduk yang tinggal di sekitar lokasi semburan lumpur panas beracun milik Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo. Langkah itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan warga dari kemungkinan bencana yang lebih parah. Apalagi, penangan semburan lumpur itu hingga menjelang bulan ke lima ini tidak segera bisa di atasi.
Desakan itu dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ridho Saiful Ashadi pada The Jakarta Post, Rabu (27/09) ini. "Kami mendesak segera dilakukan relokasi bersyarat pada masyarakat sekitar lokasi semburan," kata Saiful. Relokasi bersyarat yang dimaksud itu adalah upaya merelokasi masyarakat, tanpa meninggalkan hak-hak yang melekat pada masyarakat tujuh desa yang kemungkinan akan ditenggelamkan itu.

Hal mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam relokasi bersyarat adalah mengikut sertakan warga dalam pembicaraan relokasi itu. "Warga harus ditanya, apa mau direlokasi di tempat yang disediakan pemerintah? Apa yang harus disediakan pemerintah dalam relokasi itu? dan lain-lain, karena selama ini warga tidak pernah diajak bicara, khususnya masalah relokasi," ungkap Saiful.

Persoalan tempat yang benar-benar aman, juga hal penting untuk diperhatikan. Jangan sampai, relokasi nanti berada di wilayah yang juga memiliki tingkat resiko yang tinggi. Mengingat, berdasarkan analisis dampak lingkungan (Amdal) milik Lapindo Brantas inc, Sidoarjo memiliki kurang lebih 43 titik sumur minyak yang tersebar di 42 desa.

Dalam pembicaraan itu, harus dilakukan hitung-hitungan secara menyeluruh kerugian-kerugian yang selama ini diderita oleh masyarat. Tidak hanya kerugian ekonomi, melainkan kerugian sosial, psikologi dll. "Semua kerugian itu harus ditanggung oleh pihak yang bertanggungjawab atas kasus lumpur ini," katanya. Polisi juga harus memastikan, pelaksanaan relokasi bersyarat itu tidak mengapuskan pertanggungjawaban hukum atas kasus itu.

Dan yang terpenting adalah hak atas keadilan masa depan pengeboran di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Walhi Jatim menduga, akan ada upaya untuk kembali melakukan pengeboran setelah penduduk selesai di relokasi. "Hal-hal seperti ini harus diatur, pemerintah harus adil memberikan sisi keadilan masyarakat, bila nanti ada pengeboran di lahan yang pernah menjadi milik masyarakat, meski masyarakatnya sudah direlokasi, bagi hasil pertambangan itu harus tetap ada," jelas Saiful.

MEMUNCULKAN MASALAH BARU

Sementara itu, Walhi Jatim menilai pembuangan lumpur Lapindo ke laut secara langsung akan memicu berbagai persoalan baru yang benih-benihnya mulai terasa mulai sekarang. Yang secara langsung bisa dirasakan adalam munculnya konflik horisontal antara penduduk dari berbagai daerah menentang pembuangan ke laut, "melawan" penduduk yang merasa pembuangan ke laut adalah solusi satu-satunya. Belum lagi pro-kontra penduduk di salah satu daerah, seperti di Mojokerto yang punya dua sikap, menolak dan menerima buangan lumpur lapindo.

"Sayangnya, isu yang muncul kemudian adalah pilihan "menyelamatkan manusia" atau "menyelamatkan ikan", padahal bukan itu persoalannya, karena ketika lumpur beracun itu dibuang ke laut, maka bukan hanya ikan, tapi manusia juga akan terkena dampaknya secara tidak langsung,"kata Saiful. Yang lebih mengerikan, bila laut sudah teracuni, maka dampaknya akan terasa di seluruh dunia, yang penduduknya bergantung pada hasil laut.

Karena itulah, beberapa NGO lingkungan dari dalam dan luar negeri saat ini sedang bersiap-siap untuk melakukan gugatan kepada pemerintah RI, bila pembuangan lumpur ke laur secara langsung itu benar-benar dilakukan. "Sudah ada pertemuan-pertemuan untuk membicarakan hal itu," kata Saiful.

Ironisnya, Pemerintah melalui Polwil Surabaya merespon segala penolakan masyarakat terhadap langkah penanganan lumpur dengan ancaman tembak di tempat. Hal itu menurut Atoillah dari LBH Surabaya adalah teror kepada masyarakat oleh polisi. "Ancaman itu adalah teror polisi pada masyarakat, seakan-akan polisi tidak mau melihat bahwa penolakan masyarakat itu adalah reaksi dari apa yang sudah dialaminya," jelas Atoillah pada The Post.

Karena itulah, Atoillah meminta polisi segera mencabut hal itu. Bila hal itu tidak dilakukan maka instansi yang ada di atasnya, seperti Kapolda Jatim maupun Kapolri harus memerintahkan anak buahnya untuk mencabut perintah tembak ditempat itu. "Penetapan tembak di tempat itu ada ukurannya, nanti malah bisa disalahtafsirkan oleh anak buah di lapangan, untuk itu Kapolda Jatim dan Kapolri harus turun tangan mencabut penetapan tembak ditempat itu," katanya.***

No comments:

Post a Comment