18 September 2006

Enam bulan untuk penganiaya wartawan

Edi Susilo dan Mujiadi, penganiaya wartawan divonis 6 bulan

Dua satpam Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, yang melakukan penganiayaan pada wartawan, 24 April 2006 lalu divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/09) ini. 

Mereka terbukti melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga menyebabkan wartawan terluka dan rusaknya peralatan liputan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anggota Ketua Nursiah Kadir SH ini menyatakan dua tersangka yakni Edi Susilo dan Mujiadi terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Atas hal itu, terdakwa divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Nursiah. Dia terdakwa hanya akan menjalani dua bulan penjara, karena sudah ditahan selama sekitar empat bulan. 

Tragedi kekerasan itu menimpa kontributor ANTV, Moch. Sandi Irwanto dan kontributor TPI Andreas Wicaksono saat meliput demonstrasi di Kampus UPN Veteran. Tanpa babibu, beberapa satpam memukuli mereka dengan alasan tidak izin dalam melakukan tugas jurnalistiknya. 

Kasus itu segera dilaporkan polisi dan dituntut secara hukum. Selain itu, Wartawan Surabaya juga menuntut secara perdata pihak Akademik UPN Veteran Jawa Timur membayar ganti dan permintaan maaf di media nasional. Jaksa penuntut Asri Susiantina tidak banyak berkomentar atas vonis yang dijatuhkan ini. 

Dalam tuntutannya terdakwa dinilai melanggar Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang disertai pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Saya masih pikir-pikir," kata Jaksa Asri Susiantina. Penasehat hukum kedua terdakwa, Sudjino pun berkomentar hal yang sama. "Saya masih pikir-pikir, kita lihat saja nanti," katanya usai sidang.***

No comments:

Post a Comment