*foto-foto banjir lumpur panas di bagian bawah*
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pusat, Chalid Muhammad mengatakan ada dugaan bencana lumpur panas disertai gas yang terjadi di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur ini adalah sebuah kesengajaan. Tujuan utamanya adalah clearing area daerah setempat, untuk mendapatkan wilayah perluasan lokasi pengeboran dengan harga murah.
Hal itu dikatakan Chalid Muhammad dalam Fokus Group Discussion di kantor Walhi Jatim di Surabaya, Kamis (15/06) ini. "Eksplorasi seperti ini butuh lahan luas untuk jaringan pipa yang luas, sementara di daerah Siring, Renokenongo dan Jatirejo adalah daerah dengan harga tanah mahal, dengan kejadian seperti ini, maka harga tanah akan turun drastis," kata Chalid Muhammad.
Dugaan kesengajaan ini, hendaknya digunakan polisi dalam rangka penyelidikan kasus lumpur panas yang sejak 29 Mei hingga saat ini masih terjadi di Sidoarjo. Sekaligus, desakan kepada polisi untuk segera menangkap para direksi PT. Lapindo Brantas Inc, guna menghindari kemungkinan mereka melarikan diri.
Dalam catatan Walhi, peristiwa bencana alam karena eksplorasi alam kerap kali berakhir dengan ketidakjelasan. Bahkan, yang lebih parah justru kriminalisasi masyarakat yang mempersoalkan itu. Seperti yang terjadi di PT. Ciwi Kimia, Surabaya (2000), PT. Devon, Tuban dan PT. Amerada Hess, Ujung Pangkah (2002) hingga PT. Petro Widada, Gersik (2003). "Apakah dalam kasus PT.Lapindo ini akan berakhir dengan ketidakjelasan juga, kita tunggu saja kerja polisi," kata Chalid.
Divisi Kampanye Jaringan Advikasi Tambang (Jatam) Andre Wijaya mengatakan untuk melihat kasus lumpur panas PT.Lapindo Brantas Inc, harus dilihat dulu siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. "Yang diuntungkan jelas sangat banyak, mulai perusahaan penerima asuransi dan cost recovery, pelaksana proyek penanggulangan, berkurangnya nilai jumlah obyek pajak (NJOP), pelaksana proyek relokasi dan kanstruksi hingga pelaksana pengamanan," kata Andre.
Sementara pihak yang dirugikan adalah masyarakat, alam dan negara. Atas hal itu, Andre meminta masyarakat untuk melihat ini sebagai problem serius. "Statemen resmi PT. Lapindo menyebutkan, kondisi lumpur panas dan gas itu aman, dan Lapindo sudah mengamankan aset, lalu bagaimana dengan masyarakat?" katanya.
Karena itu, Chalid Muhammad menyarankan masyarakat untuk melakukan class action kepada PT.Lapindo atas kerugian yang dideritanya. "Walhi secara nasional siap menfasilitasi bila masyarakat Sidoarjo akan melakukan class action atas hal ini," kata Halid. Selain itu, secara organisatoris, Walhi dan NGO lingkungan akan mengajukan gugatan ke PT. Lapindo terkait hal ini.
Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya jurusan Planologi, Putu Rudi mengingatkan sudah waktunya bagi kota-kota di Indonesia yang sekirannya memiliki kandungan tambang, mulai berpikir untuk mengatur tara ruang under ground. "Di Bojonegoro, sudah melakukan hal itu, saya lihat di Sidoarjo belum," kata Putu Rudi. Di Sidoarjo sendiri saat ini ada empat blok wilayah penambangan. Mulai Blok Ketingan, Tanggulangin, Ngunut dan Carat.
Saya pikir Lapindo Brantas atau siapapun operator lapangan gas di blok tersebut tidak mau dan tidak akan mempertaruhkan reputasi managemen safety dan environmnetnya hanya untuk area clearing seperti yang diisukan oleh Walhi Pusat.
ReplyDeleteReputasi atas komitmen terhadap keselamatan dan lingkungan bagi perusahaan di sektor migas adalah paling utama untuk menjaga sustainability perusahaan tersebut. Jadi fakta ini saya pikir akan melemahkan teori "kesengajaan" sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Chalid Muhammad.
Saya pikir Lapindo Brantas atau siapapun operator lapangan gas di blok tersebut tidak mau dan tidak akan mempertaruhkan reputasi managemen safety dan environmnetnya hanya untuk area clearing seperti yang diisukan oleh Walhi Pusat.
ReplyDeleteReputasi atas komitmen terhadap keselamatan dan lingkungan bagi perusahaan di sektor migas adalah paling utama untuk menjaga sustainability perusahaan tersebut. Jadi fakta ini saya pikir akan melemahkan teori "kesengajaan" sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Chalid Muhammad.
tapi, dalam teory konspiasi, semua itu mungkin saja. Polisi harus membuktikan.
ReplyDeleteSaya pikir I) di bencana alam sebelum lumpur panas naik keatas, harus ada retakanretakan alam yg panjang disekitarnya akibat dorongan lumpur panas tsb. II) Masyarakat yang dirugikan sebaiknya bergabung dan bersama dengan beberapa ahli hukum mengambil tindakan&meminta gantirugi terhadap Lapindo Brantas.
ReplyDelete