Jakarta (iddaily.net) – Wacana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM, adalah langkah mundur dan berbahaya.
Hal itu dikatakan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, melalui siaran persnya.
“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” demikian Wirya.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM dengan dalih demi memastikan perlindungan hukum bagi warga yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela HAM.
Hal itu dikatakan Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan kantor berita ANTARA di Jakarta, Rabu (29/04).
Pigai mengatakan tim asesor itu terdiri dari unsur-unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
Tim asesor bertugas untuk menentukan apakah seseorang yang mereka nilai adalah aktivis HAM atau bukan.
Lalu saat tim asesor menemukan orang yang dimaksud bekerja sebagai aktivis HAM dengan dibayar, maka dia tidak bisa jadi aktivis HAM.
Perlindungan hanya diberikan negara kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Litsus
Rencana kebijakan Menteri HAM ini, tambahnya, mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.
Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.
Deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.
“Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.” tulisnya.
Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan.
Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional.
Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka.
Represi Administratif
“Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia,” demikian tertulis di siaran pers Amnesty.
Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif.
Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan.
Dalam konteks di mana banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aktor negara, memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka adalah konflik kepentingan serius dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kementerian HAM harus membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan.” jelasnya.
