Jakarta (iddaily.net) – Sebuah naskah surat terbuka yang mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat bertanggal 19 Oktober 2026 itu menyoroti etika bernegara, legitimasi kepemimpinan nasional, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam naskah tersebut, Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan seruan moral yang ditujukan langsung kepada Gibran.
Mereka menilai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut integritas serta keteladanan pemimpin.
Surat itu juga ditujukan sebagai pengingat kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo agar ikut mencermati persoalan tersebut.
Namun, identitas penandatangan dan keaslian naskah surat terbuka tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Putusan MK Jadi Sorotan
Polemik yang disinggung dalam surat terbuka itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan resmi MK pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Informasi mengenai putusan tersebut dapat dibaca melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Tiga Alasan yang Disampaikan dalam Surat Terbuka
Dalam naskah surat terbuka itu, terdapat tiga pokok keprihatinan yang dijadikan dasar desakan pengunduran diri Gibran.
1. Etika dan keteladanan pejabat publik
Poin pertama menyoroti etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Naskah tersebut menyatakan bahwa pemimpin publik semestinya memberikan teladan dalam hal kejujuran, kepatutan, serta penghormatan terhadap aturan.
Surat itu juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai landasan moral dalam menilai perilaku pejabat publik.
2. Integritas akademik dan kepercayaan generasi muda
Poin kedua berkaitan dengan tanggung jawab pendidik dalam menanamkan nilai integritas, kerja keras, kejuangan, dan kepatuhan hukum kepada mahasiswa.
Dalam pandangan yang tertuang di surat tersebut, kontroversi mengenai persyaratan pendidikan seorang pemimpin nasional dikhawatirkan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan integritas akademik.
3. Kredibilitas pemerintahan dan stabilitas nasional
Poin ketiga menyoroti dampak polemik terhadap kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah.
Naskah itu menyebut Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid serta mampu memusatkan perhatian pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, tanpa terus dibayangi persoalan yang menimbulkan kontroversi.
Ketiga poin tersebut merupakan argumentasi pihak yang menyusun surat terbuka, bukan kesimpulan hukum baru dari Mahkamah Konstitusi.
Gibran Didesak mengundurkan Diri Secara Sukarela
Pada bagian penutup, naskah surat terbuka tersebut meminta Gibran mengambil langkah yang disebut sebagai tindakan kesatria, yakni mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pengunduran diri itu digambarkan sebagai pengorbanan politik demi menjaga kehormatan konstitusi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Naskah yang sama juga mengetuk perhatian Presiden Prabowo Subianto agar memandang persoalan tersebut sebagai ujian komitmen terhadap etika pemerintahan. Sementara itu, Joko Widodo diminta memberikan pandangan yang dinilai bijaksana demi kehormatan keluarga dan masa depan demokrasi Indonesia.
Surat tersebut mencantumkan Jakarta, 19 Oktober 2026, sebagai tempat dan tanggal penulisan serta mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia sebagai pihak yang menyampaikan seruan moral.
Meski demikian, sebelum naskah ini diperlakukan sebagai pernyataan resmi organisasi, perlu dilakukan konfirmasi mengenai keaslian surat, identitas para penandatangan, serta sikap resmi pihak yang disebut mewakili Forum Guru Besar Indonesia.
