Jakarta (iddaily.net) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026.
“Pemerintah memastikan tidak ada penundaan, sementara ketentuan khusus untuk kondisi tertentu masih disiapkan,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jakarta yang dilansir dari situs resminya.
Menurut Haikal, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan tertentu.
Penyusunan ketentuan tersebut ditujukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berlangsung secara tertib dan proporsional, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Dalam keterangan resminya, BPJPH menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban halal tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Penundaan Kewajiban Halal
BPJPH memastikan tanggal 18 Oktober 2026 tetap menjadi tahapan penting penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman.
“Sejumlah kelompok produk lain juga masuk dalam tahapan implementasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kelompok tersebut mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan tertentu.
Penerapan kewajiban tersebut perlu dipahami berdasarkan jenis produk, kategori pelaku usaha, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kelompok.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status produk dan kewajibannya melalui informasi resmi BPJPH, bukan hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
Bagaimana dengan UMKM yang Belum Memiliki Sertifikat Halal?
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, informasi mengenai kategori produk dan ketentuan yang berlaku menjadi hal penting untuk diperhatikan.
BPJPH menyatakan pemerintah tengah menyiapkan pengaturan khusus bagi kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk UMK dan produk impor.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu membedakan antara kepastian tanggal implementasi kewajiban halal dan ketentuan teknis khusus yang masih disusun pemerintah.
Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan sertifikasi berdasarkan jenis produk yang diproduksi atau diperdagangkan, sekaligus memastikan dokumen dan proses pengajuan telah sesuai dengan ketentuan.
Informasi mengenai pendaftaran sertifikat halal dapat diperoleh melalui layanan resmi BPJPH.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sweeping
Selain menjelaskan persiapan implementasi, BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan implementasi kewajiban halal akan dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini penting diketahui pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan petugas atau lembaga pemerintah.
BPJPH juga mengingatkan adanya potensi penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan kewajiban halal.
Modusnya dapat berupa komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayar sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta berhati-hati apabila menerima permintaan pembayaran yang tidak jelas asal-usulnya.
Informasi mengenai prosedur sertifikasi dan kebijakan wajib halal sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Cara Memeriksa Informasi Sertifikasi Halal
Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi BPJPH untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, persyaratan, dan layanan sertifikasi halal.
Informasi pendaftaran sertifikat halal juga tersedia melalui layanan resmi yang terhubung dengan situs BPJPH.
Langkah ini penting agar pelaku usaha memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru, terutama menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.
Sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan mengikuti informasi resmi pemerintah, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan pemenuhan kewajibannya secara tepat.
