Jakarta (iddaily.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah … Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.
Mengapa Gibran Tidak Bisa Didiskualifikasi?
Persoalannya terletak pada jenis perkara yang diajukan ke MK serta kedudukan hukum para pemohon.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan jauh setelah Pilpres 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK kemudian mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam laman resmi MK, perkara tersebut tercatat dengan amar putusan: mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Awalnya Persoalan Syarat Pendidikan
Perkara ini berawal dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon antara lain terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara.
Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri dan proses penyetaraannya sebagai salah satu dasar pemenuhan syarat calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tercatat masuk pada September 2026, hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa.
MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Singapura dan Australia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dasar penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
MK kemudian menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Bukan Berarti MK Mengeluarkan Putusan “Gibran Tidak Punya Ijazah”.
Dalam membaca putusan ini, terdapat perbedaan penting antara “MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan” dan “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.”
MK secara resmi menggunakan formulasi bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Karena itu, secara jurnalistik lebih tepat menggunakan formulasi “MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA” daripada menulis bahwa MK memutuskan Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”.
Lalu Selanjutnya Bagaimana?
Putusan MK ini membuka ruang pembahasan mengenai lembaga mana yang berwenang menilai pemenuhan syarat calon serta bagaimana kedudukan temuan tersebut setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Sebelumnya dalam persidangan, KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk menguji persoalan yang diajukan pemohon karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.
Pada akhirnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan demikian, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden, sementara persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar gugatan menjadi bagian penting dari perdebatan hukum dan politik setelah putusan MK tersebut.
