Close Menu
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • About Us
  • Q&A
  • Privacy Policy
  • Dukung Kami
Facebook X (Twitter) Instagram
iddaily.netiddaily.net
  • Beranda
  • Voice
  • Peristiwa
  • Galeri
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Indeks
iddaily.netiddaily.net
Home»Rilis Pers»Kasus Andrie Yunus, Koalisi Desak MA dan KY Bertindak
Rilis Pers

Kasus Andrie Yunus, Koalisi Desak MA dan KY Bertindak

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan07 September 2026 / 20:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (iddaily.net) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus.

Koalisi menilai putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang meringankan hukuman dua terdakwa justru berpotensi melemahkan akuntabilitas anggota TNI dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Selain pengurangan pidana, putusan banding juga membatalkan sanksi pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut dari dinas militer.

Koalisi menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan dan dampak yang dialami Andrie Yunus.

“Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,” kata Koalisi dalam pernyataannya, Sabtu (5/9/2026).

Koalisi Soroti Peradilan Militer

Koalisi menilai persoalan dalam perkara tersebut bukan semata mengenai pengurangan masa hukuman. Mereka mempersoalkan mekanisme peradilan militer ketika tindak pidana umum dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil.

Menurut Koalisi, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi dan konflik kelembagaan karena proses hukum berlangsung dalam lingkungan institusi militer.

“Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh,” ujar Koalisi.

Mereka berpendapat tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil semestinya diperiksa melalui peradilan umum.

Koalisi merujuk pada arah reformasi pasca-1998 yang, menurut mereka, menempatkan peradilan militer untuk menangani pelanggaran pidana militer. Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mengatur yurisdiksi berdasarkan status pelaku.

Menurut Koalisi, kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena tindak pidana yang sama dapat diproses melalui mekanisme berbeda berdasarkan status pelakunya sebagai prajurit.

Minta Rantai Perintah Diungkap

Koalisi juga meminta penegak hukum tidak berhenti pada penghukuman terhadap pelaku lapangan.

Mereka mendesak agar dugaan rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, serta kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab atasan turut diungkap.

“Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” kata Koalisi.

Koalisi juga menilai pembatalan pemecatan kedua prajurit bukan sekadar persoalan administratif. Keputusan tersebut, menurut mereka, dapat memengaruhi persepsi mengenai mekanisme disiplin internal militer dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Desak MA dan KY Periksa Putusan

Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa proses serta kualitas pertimbangan dalam putusan banding tersebut.

Pemeriksaan terutama diminta menyasar dasar pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman penjara dan membatalkan pemecatan kedua terdakwa.

Selain itu, Koalisi meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum,” ujar Koalisi.

Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait pengujian norma dalam UU Peradilan Militer.

Minta Perlindungan untuk Andrie Yunus

Selain persoalan proses hukum, Koalisi meminta negara memastikan perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus.

Mereka mendesak pemerintah memberikan akses terhadap pemulihan medis dan psikososial, informasi mengenai perkembangan perkara, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi korban.

Koalisi juga meminta dibangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Menurut mereka, kasus Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan pengawasan sipil terhadap institusi keamanan.

Koalisi menegaskan siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum, diawasi secara demokratis, dan tidak memperoleh perlakuan khusus ketika tindak pidana dilakukan terhadap warga sipil.

air keras andrie yunus Komisi Yudisial Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Pengadilan Militer Jakarta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSKPA Aceh Diminta Terbuka soal Proyek dan Anggaran
Next Article NPD Rilis Single Ketiga ‘Lupain Aku Plis’
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Related Posts

BMKG Ingatkan Cuaca Panas-Kering Masih Berlanjut, Jatim Sempat Capai 38 Derajat Celsius

23 Oktober 2026 / 14:06 WIB

Tragedi Karhutla Bromo Telan 5 Korban Jiwa, Perketat Prosedur Keselamatan

21 Oktober 2026 / 10:37 WIB

Tragedi Kekerasan Anak Jangan Hanya Melahirkan Aturan Reaktif

21 Oktober 2026 / 10:20 WIB
Leave A Reply Cancel Reply

Mengenal Gandrung Sewu, Festival Tari Kolosal yang Jadi Ikon Banyuwangi

23 Oktober 2026 / 15:00 WIB

BMKG Ingatkan Cuaca Panas-Kering Masih Berlanjut, Jatim Sempat Capai 38 Derajat Celsius

23 Oktober 2026 / 14:06 WIB

Gandrung Sewu 2026 Digelar Besok Malam, 1.300 Penari Banyuwangi Bakal Tampil Glow in the Dark

23 Oktober 2026 / 10:38 WIB

KontraS Surabaya: Hentikan Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Sipil

23 Oktober 2026 / 09:35 WIB

Hari Santri 2026, Cak Imin Tantang Santri Berantas Kemiskinan dan Kuasai Teknologi

22 Oktober 2026 / 18:02 WIB

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.