Jakarta (iddaily.net) –Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bagi PERADI, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi reformasi tata kelola profesi advokat di Indonesia yang selama ini dinilai menghadapi berbagai persoalan kelembagaan dan ketidakpastian hukum.
Organisasi advokat terbesar di Indonesia itu menilai Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai kebutuhan pembaruan menyeluruh terhadap sistem profesi advokat agar lebih modern, akuntabel, dan mampu menjawab perkembangan dunia hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyoroti sejumlah aspek mendasar yang perlu dibenahi, mulai dari desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi antara organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk serta kewenangan regulator, hingga mekanisme hubungan dan akuntabilitas di antara keduanya.
Mahkamah juga menekankan pentingnya penyusunan standar nasional profesi advokat yang mencakup kompetensi, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, proses rekrutmen anggota, pengawasan etik, disiplin profesi, hingga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa independensi organisasi advokat tetap harus dijaga, namun negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Menurut Mahkamah, kondisi organisasi advokat yang terus dibiarkan tanpa pembenahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan profesi advokat maupun publik.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pemberian tenggat waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan perubahan atau penggantian Undang-Undang Advokat.
Batas waktu tersebut dinilai sebagai penegasan bahwa pembaruan regulasi tidak boleh lagi tertunda.
Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan substansi putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan berbagai rekomendasi yang selama ini disampaikan organisasinya dalam sejumlah forum, termasuk saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI.
Menurut Ahmad Fikri Assegaf, pembaruan regulasi advokat harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola profesi secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan perubahan parsial terhadap aturan yang sudah ada.
Ia menilai Indonesia membutuhkan undang-undang baru yang mampu menjawab tantangan profesi hukum modern sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam berbagai masukan yang disampaikan kepada DPR, PERADI mengusulkan model kelembagaan berbasis konsep multi bar dengan satu dewan kehormatan bersama.
Skema tersebut dinilai dapat menciptakan pemisahan yang tegas antara organisasi profesi advokat dan lembaga regulator profesi sehingga fungsi pengawasan etik, disiplin, dan standardisasi dapat berjalan lebih objektif serta independen.
PERADI berpandangan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat harus melibatkan seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia.
Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mengakomodasi kepentingan profesi hukum secara luas.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PERADI mengajak berbagai organisasi advokat membentuk Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia.
Forum bersama ini diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dan DPR dalam merumuskan arah pembaruan Undang-Undang Advokat, sekaligus menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pandangan dan aspirasi dari kalangan advokat.
Menurut PERADI, reformasi Undang-Undang Advokat harus diarahkan untuk mengakhiri fragmentasi organisasi yang selama ini dinilai melemahkan tata kelola profesi.
Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan standar nasional profesi yang seragam, transparan, objektif, dan akuntabel tanpa mengurangi independensi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang adil.
Atas dasar itu, DPN PERADI mendesak DPR RI dan Presiden Republik Indonesia segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dengan memulai pembahasan undang-undang baru secara serius, terbuka, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
PERADI menilai pembaruan regulasi ini bukan hanya penting bagi profesi advokat, tetapi juga bagi penguatan sistem hukum nasional dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya undang-undang yang lebih adaptif dan berintegritas, profesi advokat diharapkan mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan modern sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
