Jakarta (iddaily) – PT KAI Daop 8 Surabaya menutup lebih 139 perlintasan sebidang liar atau tidak resmi sejak tahun 2020 hingga Mei 2026.
Daop 8 menggandeng pemerintah setempat untuk menutup perlintasan liar tersebut.
Tujuan penutupan ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan mengurangi risiko kecelakaan fatal di titik-titik rawan.
Apalagi, banyak potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyebut, total perlintasan yang ditutup sejak 2020 sebanyak 139 titik.
“Perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan karena dibuka tanpa izin serta tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan,” kata Bawono dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Hingga April 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.
Tahun 2026 KAI Daop 8 Surabaya juga memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap.
Penutupan diprioritaskan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambahnya.
