Pada 20 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan batas waktu tiga bulan untuk Kapolri Tito Karnavian menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Artinya, pada 20 Oktober 2019, bersamaan hari pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, kasus itu harus tuntas.