03 June 2009

Prita Case is Violation of People Constitutional Right

Iman D. Nugroho

Non Government Organizations activist and journalist demand Attourney General Office (AGO) to release Prita Mulyasari, young mother who is facing legal cases for her oppinion of Omni International hospital which is writen on mailing list. The activists also demand AGO to erase all claims which are submited by Omni International. “The freedom of speech are be guaranteed by Indonesia Basic Law of 1945 chapter 28 F,” Margiyono, coordinator of the Alliance of Independent Jurnalis, Wednesday, June 3.



Prita Mulyasari is citizen of Tangerang City who is arrested by Tangerang AGO for Criminal Defamation case. Prita case started from her email which is containing her oppinion about the bad facilities of Omni International hospital of South Tangerang District of Banten Province. Omni Hospital is very angry with it and sued Prita by administrative and criminal sue. For it Prita was treatened by Information and Electronic Transaction Law number 11, especially Article number 27. According to law, Prita will imprisonmant for maximum for six year and Rp. 1 billion for penalthy fine.

According to Prita cases, AJI think the criminal defamation is still become big threat for the freedom of expresion in Indonesia. Many countries has been erased those kind of law, but in Indonesia, the offence of criminal defamation become more stonger by Information and Electronic Transaction Law. “Until now, we still encourage erasing of criminal defamation,” Margiono said.

Anggara of Indonesian Human Right and Legal Aid Assosiasion (PBHI) said there are no strong reasons for AGO to arrest Prita by the cases. It’s must be other additional requirements for AGO to do that like dissapear of the evidence and flee. “Prita will not do that, PBHI and others NGO are willing to become a guarantor for Prita,” Anggara said. Meanwhile, Sudaryatmo of Indonesia Consumer Agencies Foundation (YLKI) said according Indonesia Consumer Protection Law number eight of 1999 what Prita has done is legal. According to the law one of the basic rights of consumer is to complaints. “On these cases, Prita are just wanted to complaints what happened on Omni Hospitals, and it’s protected by the law,” he said.

Indonesian Blogger Enda Nasution said Prita Cases created fearness for blogger and other internet users. It also will make netter afraid to publish their experience and oppinion. Especially complaint which is contained bad experience for companies and other institutions. “I think these conditions are put Indonesian people to entered represive conditions with no freedom of expresion,” Enda Said.

Lima Lembaga Menuntut Prita Dibebaskan

Iman D. Nugroho

BEBASKAN PRITA. Enam lembaga, AJI Indonesia, PBHI, LBH Pers, YLKI dan Blogger Enda Nasution menggelar press conference di kantor AJI Indonesia Jakarta, Rabu (3/6) ini, untuk merespon kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang dipenjara karena menulis kelihan di mailing list. Dalam forum itu ditegaskan pasal hukum tentang pencemaran nama baik bisa membunuh kebebasan berekspresi di Indonesia.


Peduli Bencana Lumpur, ITS Luncurkan Buku Hasil Penelitian

Press Release

Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana lumpur di Sidoarjo yang belum juga usai selama tiga tahun ini, Pusat Studi Kebumian dan Bencana (PSKB) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya meluncurkan buku Penanggulangan Bencana Semburan Lumpur Sidoarjo di Rektorat ITS, Selasa (2/6). Buku ini merupakan rangkuman hasil berbagai kegiatan penelitian yang dilakukan para peneliti dari ITS terkait upaya penanggulangan semburan lumpur tersebut. Sebelumnya, ITS melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) memang telah menunjuk PSKB untuk mengkoordinasikan kegiatan penelitian sebagai upaya penaggulangan Lumpur di Sidoarjo ini.


“Terbitnya buku ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial dari ITS terhadap penanggulangan bencana akibat semburan Lumpur Sidoarjo ini,” tutur Prof I Nyoman Sutantra, ketua LPPM ITS saat membuka peluncuran. Apalagi, lanjut Nyoman Sutantra, lokasi terjadinya bencana semburan lumpur ini berada dekat dengan area ITS. Sehingga ITS merasa turut bertanggung jawab untuk memberikan sumbangsih pemikirannya guna membantu menanggulangi bencana yang ada.

“Penyusunan buku ini untuk memberi informasi tentang kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh ITS dalam upaya penanggulangan bencana lumpur kepada para ahli, praktisi, pemerintah maupun masyarakat umum lainnya,” jelas Dr Wahyudi Citrosiswoyo, ketua PSKB ITS.

Dikatakannya lebih lanjut, ITS akan terus berjuang untuk mengupayakan memperkecil atau bahkan menghilangkan dampak-dampak negatif dari bencana semburan lumpur ini. Karena cukup banyak dampak-dampak negatif yang mungkin bisa terjadi ke depannya bila semburan lumpur tak juga bisa dihentikan.

Ir I Putu Artama Wiguna PhD, ketua penyusun buku yang juga wakil ketua PSKB ITS, mengatakan buku setebal 177 halaman ini terdiri dari 10 bab. Isinya mulai dari kilas balik terjadinya semburan Lumpur tiga tahun lalu, fenomena mud volcano di beberapa tempat, pemaparan konsep-konsep manajemen penanggulangan lumpur sesuai UU yang ada, dampak-dampak yang mungkin terjadi, hingga karakteristik Lumpur secara fisik dan kimia, serta cara-cara yang diusulkan untuk mengalirkan lumpur. “Semua yang pernah kami temui di lapangan, kami coba tuangkan dalam buku ini sebagai referensi tersendiri,” ujar Putu Artama.

Sementara itu, peneliti PSKB Ir Amien Widodo MSi, mengungkapkan bahwa ia akan membuat peta risiko di sekitar semburan lumpur, mulai dari risiko yang bisa diabaikan atau ringan hingga risiko yang butuh perhatian besar atau tinggi. “Peta risiko diharapkan bisa membantu pemerintah atau pun masyarakat setempat untuk antisipasi bencana yang akan dihadapi nantinya, sehingga bisa diminimalisasi korban yang jatuh,” ujarnya.

Bagaimana pun, menurut Amien, memprioritaskan penyelamatan nyawa manusia lebih penting dibandingkan penyelamatan materi lainnya. Buku ini nantinya akan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk menangani bencana semburan Lumpur Sidoarjo ini.

PMDK Unair Laris Manis

Press Release

Hingga hari kedua pendaftaran mahasiswa baru 2009 Universitas Airlangga melalui program PMDK (Penelusuran Minat Dan Kemampuan) Jalur Umum I, panitia sudah melayani pengambilan sebanyak 3.661 formulir (sudah termasuk pada hari pertama kemarin). Berarti sudah melebihi 50% dari ancar-ancar penyediaan formulir yang disediakan tahun ini sebesar 6.000 lembar. Tetapi pada prinsipnya panitia Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPBM) Unair tidak membatasi jumlah formulir. ”Kalau kurang kami siap setiap saat mencetak formulirnya,” ujar Ketua PPMB Unair, Soebianto Soegeng, SH., MH, Selasa petang usai menutup pelayanan pendaftaran hari kedua.

01 June 2009

Bersama dalam Kebhinekaan

Iman D. Nugroho

The leaders of many religions holding their hands after the National Dialog of Religious Leaders with Young Generation to declair National Silaturahmi Day, Monday, June 01, 2009 in Jakarta. Present in that event KH. Salahidin Wahid of NU, Pastor Andreas Yewangoe of the Association of Indonesia Church (PGI), I Nengah Dana of the Association of Indonesia Hindu, Dutavira Sthavira of Buddha and many representative of religious.

.: Halaman Populer