23 November 2009

Duri-duri Dalam Kasus Bank Century

Saripudin

Indonesia kembali diguncang skandal keuangan perbankan. Kali ini skandal perbankan terjadi di Bank Century. Skandal Bank Century berawal dari rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 November 2008. Hasil rapat memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.

Kasus ini semakin menarik takala akhir Agustus 2009, media massa memberitakan bahwa kasus finansial di bank—yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah—ini diduga kuat merupakan kasus perampokan kerah putih. Bukan kerena krisis global atau kegagalan sistematik.

Namun, sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, Gubernur BI saat itu justru mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntik dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Gubernur BI dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Padahal, apa yang dilakukan Robert jelas merupakan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri. Robert membuat banyak PT illegal untuk mengalirkan dana nasabahnya ke sana.

Ikhtisar laporan Komisi XI atas progress report audit invetigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.

Beberapa poin penting di antaranya: 1. Pengawasan Khusus Bank Century; 2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP); 3. Perubahan Peraturan BI Soal FPJP; 4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal; 5. Posisi Century di Industri Perbankan; 6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal; 7. Suntikan Modal Century; dan 8. Pelanggaran-pelangaran Century.

Sedianya, BPK telah meyelesaikan hasil audit terakhir pada tanggal 19 Oktober 2009. Namun, dengan alasan beratnya kasus, maka audit belum bisa diselesaikan tepat waktu dan diserahkan kepada anggota BPK yang baru untuk dilanjutkan. Sangat mungkin ini dikarenakan, BPK sendiri tidak berani untuk mengusut tuntas kasus Bank Century karena ditengarai melibatkan pejabat negara.

Mengingat kasus Bank Century menimbulkan kerugian Negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul Hak Angket atas pengusutan kasus Bank Century. Hak Angket ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI... yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.

Adapaun fokus penyelidikan dalam pelaksanaan hak angket ini antara lain sebagai berikut:

1. Mengetahui sejauhmana Pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail-out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelangaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata?

2. Mengurai secara transparan komplikasi yang meyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 2 triliun, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan Otoritas Perbankan dan Keuangan Pemerintah.

3. Menyelidiki kemana sajakah aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh Direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century?

4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century tanpa persetujuan DPR? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bail-out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan?

5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan oleh kasus bail-out Bank Century, dan sejauhmana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab selain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenui rasa keadilan rakyat. Selanjutnya uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Dengan mengacu pada usulan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini berketetapan untuk menggunakan salah satu hak DPR terhadap pengusutan kasus Bank Century. Sedangkan segala pembiayaan pelaksanaan hak ini, sepenuhnya dibebankan pada Anggara DPR RI yang akan disusun secara tersendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan Hak Angket ini.

*Pidato Presiden SBY tentang Kasus Century dan Bibit Chandra, klik di sini.

Yang Aneh Dalam Kasus Century

Iman D. Nugroho

Tulisan tentang Kasus Bank Century ini bukan untuk sekali lagi menguliti kasus perbankan yang bakal jadi kasus menghebohkan setelah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Bali itu. Tapi hanya menggunakan pemikiran gaya proletar (baca: sederhana) untuk melihat kasus yang konon melibatkan "orang dekat" di lingkaran RI 1.


Komentar Mantan Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Kantor PBNU, Jakarta, 24 Nopember 2009 sepertinya menjadi titik pijak yang baik untuk membahas kasus Bank Century. Menurut Gus Dur, mestinya Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani nonaktif dari jabatan masing-masing dan diperiksa polisi atas kasus itu. Hal itu "harus" dilakukan karena Gus Dur menilai adanya persamaan di muka hukum.

Memang, kasus Bank Century tergolong aneh. Bagi publik, kasus itu menjadi sesuatu yang penting untuk diklarifikasi. Tidak hanya jumlah nominalnya yang tergolong tinggi, Rp.6,7 triliun, tapi siapa-siapa yang kemungkinan menyebabkan kasus itu terjadi bukan orang sembarangan. Belum lagi isu-isu yang mengiringi kasus itu. Seperti yang dikatakan Presiden SBY, ada isu yang mengatakan uang sengketa Bank Century mengalir juga ke Partai Demokrat. "Fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan," kata Presiden SBY.

Pantas bila Presiden merasa tersinggung dengan isu itu. Bagaimana tidak, bila Partai Demokrat terpercik uang Bank Century, bisa-bisa seluruh kemenangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 akan bisa digugat. Dan kalau sudah seperti itu, "Apa kata dunia!" Sekarang pun, ketika nama Wakil Presiden Boediono disebut-sebut ikut bertanggungjawab ketika masih menjadi Gubenur Bank Indonesia, SBY pun meradang.

Tapi, ada lagi yang lebih aneh. Yakni keputusan presiden yang meminta polisi dan kejaksaan mengusut kasus Bank Century. Sekali lagi aneh! Karena polisi, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan kejaksaan saat ini sedang masuk dalam ranah sengketa kriminal kasus Bibit-Chandra dan sekaligus disebut-sebut ikut cawe-cawe dalam kasus Century. Jelas ada conflict of interest. Bagaimana mungkin, kelompok yang disebut-sebut terlibat, bahkan mungkin bisa menjadi terjadi tersangka (bahkan terdakwa) harus memeriksa kasus yang sama. Please deh. Lalu baiknya gimana? Dalam logika sangat sederhana, mungkin yang harus dilakukan adalah membersihkan keolisian dan kejaksaan.

Copot orang-orang yang masuk dalam wilayah sengketa! Bersihkan, sebersih-bersihnya. Setelah itu, baru rock n' roll dengan memblejeti kasus Bank Century. Sorry, pak presiden, kalau diperlukan, bapak harus bersedia juga diperiksa,..maukan?

*Sri Mulyani bisa tertusuk duri Bank Century

3 comments:

  1. Kasus century kini semakin menggelinding bak bola salju. Kini para wakil rakyat sedang sibuk-sibuknya mengajukan hak angket atas kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar 6,7 triliun. Kini Pansus pun telah disiapkan yang diisi oleh semua perwakilan fraksi.

    Mudah-mudahan saja pansus ini tidak berhenti di tengah jalan. Yang pada akhirnya kasus century benar-benar dapat diketahui fakta yang sebenarnya. Rakyat sangat menunggu upaya para wakilnya tersebut.

    ReplyDelete
  2. Anonymous4:42 pm

    aku kagak ngerti dah,,, smua pada ga jelas,
    yagh,,,lebih baik koreksi diri sendri dulu aja.
    smua nglakuin sesuatu juga pasti ada maksudnya, g jelas baik buruknya..yang kliatan baiknya aja...
    tetep tuntasin masalah century itu tapi jangan pojokin orang yang belum jelas segitunya dunkkkkkk...
    yang namanya jadi pemimpin tu ga mudah,,
    yang sabar aja ya pak SBY..

    ReplyDelete
  3. Wah, tampaknya negara kita sedang sangat HEBOH menghadapi kasus bank century. Jika melihat di koran-koran, televisi, bahkan sampai radio sekalipun semuanya sedang "hangat" dengan kasus ini.

    Bank yang diharapkan dapat dipercaya oleh masyarakat BANYAK, ternyata GAGAL memegang kepercayaan itu. Akibatnya sungguh 'miris' banyak pihak dirugikan. Uang yang ditabung sekian LAMA, hilang lenyap tak berbekas.

    Semoga kasus 'bank century' ini bisa segera diselesaikan dan banyak pihak dapat memperoleh haknya yang seadil-seadilnya!

    Lam kenal!

    Cara Buat Blog

    ReplyDelete