10 July 2006

Sidang Pertama, Pelajar SD Tersangka Pencabulan Ketakutan

Sidang pertama kasus perkosaan yang didakwakan pada empat siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (10/07) ini. Keempat siswa SD yang menjadi terdakwa ketakutan dengan banyaknya orang yang datang ke pengadilan. Mereka memilih untuk menutup muka dengan jaket dan topi karena malu.

Sidang tertutup yang berlangsung empat puluh lima menit itu berlangsung tegang. Keempat terdakwa, DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11) yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Trenggalek dibawa ke PN Trenggalek dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 08.30 wib. Begitu sampai ke pengadilan, keempatnya langsung digelandang di ruang tahanan yang terletak di bagian belakang kantor pengadilan itu.

Ruang tahanan yang terbuka dan bisa dilihat oleh pengunjung, membuat keempat bocah itu merasa tidak nyaman. Apalagi Senin ini pengunjung sidang kasus perkosaan keempat bocah itu pada teman sekelasnya, Kuntum,11 (bukan nama sebenarnya-RED) itu tergolong banyak. Mulai petugas berseragam lengkap dan preman, wartawan hingga masyarakat hadir sejak pagi.

Sebagian besar pengunjung langsung menuju ke Ruang Tahanan dan melihat keempat terdakwa yang sejak pertama masuk ke Ruang Tahanan duduk membelakangi jendela pengunjung. "Oh,..ini pemerkosa itu, kok masih kecil ya?" kata sebagian pengunjung usai melihat keempat bocah itu. Sesekali, salah satu dari keempat bocah itu menoleh, dan mengintip dari sela-sela jaket yang menutupi wajahnya.

Sekitar pukul sepuluh, keempatnya dibawa masuk ke Ruang Sidang I. Meski berlangsung tertutup, pengunjung pasih bisa melihat proses persidangan itu dari balik kaca pintu ruang sidang. Keempatnya duduk di kursi terdakwa, didampingi tiga penasehat hukum dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci, Hari Supriadi dan Budi Cahyono. Hanya keluarga terdakwa yang boleh menyaksikan sidang itu.

Dalam sidang dipimpin oleh Lilik Nuraeni itu mencoba untuk menghapus kesan seram dalam persidangan, syarat persidangan kasus anak-anak. Sama sekali tidak ada yang mengenakan baju toga. Termasuk Jaksa Penuntut Umum Wiryaningtyas yang dalam kesempatan itu membacakan dakwaannya. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 82 dan pasal 290 tentang tindakan asusila pada anak di bawah umur.

Seperti diberitakan The Post, kejadian itu berlangsung pada pertengahan Maret (bukan Mei yang diberitakan sebelumnya). Saat itu keempat terdakwa memperkosa Kuntum beberapa di lingkungan sekolah dan di rumah Kuntum. Hasil visum menyebutkan alat kelamin korban terluka akibat kejadian itu. Hingga saat ini, Kuntum diungsikan di rumah salah satu saudaranya.

Usai persidangan, salah satu anggota majelis hakim Didi Ismiatun mengatakan, keempat terdakwa menyatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Keempatnya menyatakan mengerti dengan dakwaan, dalam persidangan ini disertakan barang bukti tiga celana dalam," kata Didi Ismiatun.

Dalam persidangan itu, diserahkan pula surat permohonan penangguhan penahanan oleh orang tua keempat terdakwa. Atas surat itu, Majelis Hakim mengaku akan mempertimbangkan. "Persidangan akan dilanjutkan Kamis (13/07) besok dengan agenda pembacaan ekssepsi atau jawaban atas dakwaan," kata Didi mengakhiri jumpa pers.

Edward Dewaruci, ketua penasehat hukum keempat terdakwa mengatakan sejak awal kasus ini digulirkan ada prosedur yang salah dan tidak berprespektif melindungi anak-anak. Mulai pelanggaran menahan terdakwa yang dicampurkan satu lokasi dengan tahanan dewasa, penempatan terdakwa di ruang tahanan yang bisa dilihat oleh siapa saja, hingga dakwaan yang tidak jelas.

"Menempatkan terdakwa anak pada penjara dewasa adalah pelanggaran, apalagi sekarang terdakwa ditaruh di ruang tahanan yang bisa dilihat siapa saja, mereka masih punya masa depan," kata Edward Dewaruci pada The Jakarta Post. Juga persoalan dakwaan yang tidak rinci dan runtut seperti yang disyaratkan dalam persidangan. "Semuanya akan kami sampaikan dalam eksepsi," kata Edward.

Dalam persidangan selanjutnya, Edward meminta dilakukan secara khusus. Mulai tidak semua orang bisa melihat terdakwa dan pelaksanaan persidangan. Juga bila nanti persidangan masuk ke tahap pemeriksaan saksi, termasuk Kuntum, saksi korban. "Saya meminta pelaku dan korban tidak dipertemukan, melainkan menggunakan kamera video dan diambil dari ruang terpisah," kata Edward.

Diana Lestari, konsultan anak SCCC yang sempat berdialog dengan keempat terdakwa di ruang tahanan mengatakan, keempat bocah itu mengaku sangat ketakutan. Ketakutan itu membuat keempat bocah itu enggan diajak bisa oleh siapa saja. Keempatnya hanya menginginkan kasus ini segera berakhir. "Kami ingin cepat pulang," kata Diana menirukan rengekan keempat bocah itu.

2 comments:

  1. Anonymous9:12 am

    benar2 freelancer tak kenal lelah...

    ReplyDelete
  2. Ini persoalan daya tahan Jo,.. Kalau sudah lelah, waktunya ikut LSPP. Haha,..

    ReplyDelete